BI Batasi Penggunaan USD Merujuk UU Mata uang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, untuk membatasi penggunaan dolar AS (USD) di dalam negeri pihaknya merujuk UU Mata Uang. Dalam UU tersebut diatur bahwa selama berada di Indonesia, transaksi harus dilakukan dalam bentuk rupiah.
Sementara dalam UU Bank Indonesia perihal kewenangan moneter, BI juga diberikan kewenangan untuk mengatur supaya transaksi di dalam pasar valas maupun transaksi dalam rupiah diatur lembaga.
"Kombinasi itu yang kita terapkan. Saya ingin sampaikan, di Indonesia dunia usaha cukup banyak yang menggunakan transaksi secara non tunai dalam bentuk valas," ujar Agus di Jakarta, Jumat (6/3/2015)
Dia mengatakan kondisi ini harus dilakukan perubahan paradigma karena BI dan pemerintah ingin menjaga martabat rupiah di Indonesia. Apalagi dengan kondisi USD sekarang yang cukup kuat.
"Ini juga termasuk untuk menciptakan pasar valas yang stabil dan juga menciptakan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik," tandas mantan menteri keuangan ini.
Sementara dalam UU Bank Indonesia perihal kewenangan moneter, BI juga diberikan kewenangan untuk mengatur supaya transaksi di dalam pasar valas maupun transaksi dalam rupiah diatur lembaga.
"Kombinasi itu yang kita terapkan. Saya ingin sampaikan, di Indonesia dunia usaha cukup banyak yang menggunakan transaksi secara non tunai dalam bentuk valas," ujar Agus di Jakarta, Jumat (6/3/2015)
Dia mengatakan kondisi ini harus dilakukan perubahan paradigma karena BI dan pemerintah ingin menjaga martabat rupiah di Indonesia. Apalagi dengan kondisi USD sekarang yang cukup kuat.
"Ini juga termasuk untuk menciptakan pasar valas yang stabil dan juga menciptakan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik," tandas mantan menteri keuangan ini.
(dmd)