Menkop Ajak UKM Daftarkan Hak Cipta Produknya

Minggu, 08 Maret 2015 - 11:26 WIB
Menkop Ajak UKM Daftarkan Hak Cipta Produknya
Menkop Ajak UKM Daftarkan Hak Cipta Produknya
A A A
MALANG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayogo mengajak para pelaku UKM secepatnya mendaftarkan produknya untuk mendapatkan hak cipta melalui pelayanan klinik hak cipta yang baru dibentuk.

Puspayogo menjamin proses memperoleh hak cipta hanya sehari dengan mengirimkan contoh produk berupa foto dan produknya. "Pendaftaran hak cipta ini kita kerja sama dengan Kemenkum dan HAM," katanya saat memberi materi dalam Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu (7/3/2015).

Dalam kesempatan itu, Puspayogo mengingatkan kepada para pelaku usaha tentang pentingnya hak cipta dalam menghadapi MEA yang akan dimulai awal 2016. Selain itu, program yang saat ini tengah menjadi fokus kementeriannya adalah menaikkan status para pelaku usaha dari mikro menjadi kecil dan dari usaha kecil ke menengah hingga naik menjadi besar.

Karena itu, pihaknya membuka kerja sama kewirausahaan dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dan juga perusahaan-perusahaan swasta.

"Ini juga untuk meningkatkan jumlah entrepreneur di Indonesia dari 1,6% menjadi 2% dari jumlah penduduk," kata dia.

Menurutnya, UKM baik yang melalui koperasi maupun berdiri sendiri merupakan badan usaha yang luar biasa dalam menentukan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Pembangunan ekonomi tanpa menyentuh koperasi dan UKM akan bubar karena 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UKM," pungkas Puspayoga.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0679 seconds (0.1#10.140)