Pemerintah Kenakan Pajak Hunian Mewah Berdasarkan Harga
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito mengemukakan, pemerintah akan menetapkan pajak (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM) hunian mewah berdasarkan harga. Mengenai besaran pajak yang diterapkan masih dibahas Kemenkeu.
Sigit menuturkan, Kemenkeu saat ini tengah membahas kriteria hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM berdasar harga properti tersebut. "Dulu ada luas, ada juga angka. Nah, kami mencari angka, berapa yang dianggap sebagai barang mewah," ujar Sigit di Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, dalam aturan yang dibuat tidak ada kenaikan tarif PPnBM yang dikenakan. Namun, yang diubah hanya batas hunian yang masuk kategori barang mewah. "Jika dari pajak itu, mana yang kategori mewah. Yng jelas satu angka berdasarkan harga," jelasnya.
Sigit mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menemukan tarif yang tepat. Komunikasi dengan dunia usaha masih dilakukan. "Ya, kalau mereka sih maunya jangan kena mewah gitu lho, seperti yang terjadi selama ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, setiap hunian mewah yang dijual pengembang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp10 miliar ke atas.
Sigit menuturkan, Kemenkeu saat ini tengah membahas kriteria hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM berdasar harga properti tersebut. "Dulu ada luas, ada juga angka. Nah, kami mencari angka, berapa yang dianggap sebagai barang mewah," ujar Sigit di Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, dalam aturan yang dibuat tidak ada kenaikan tarif PPnBM yang dikenakan. Namun, yang diubah hanya batas hunian yang masuk kategori barang mewah. "Jika dari pajak itu, mana yang kategori mewah. Yng jelas satu angka berdasarkan harga," jelasnya.
Sigit mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menemukan tarif yang tepat. Komunikasi dengan dunia usaha masih dilakukan. "Ya, kalau mereka sih maunya jangan kena mewah gitu lho, seperti yang terjadi selama ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, setiap hunian mewah yang dijual pengembang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp10 miliar ke atas.
(dmd)