Transaksi Gunakan USD Akan Ditindak Tegas

Selasa, 10 Maret 2015 - 16:23 WIB
Transaksi Gunakan USD...
Transaksi Gunakan USD Akan Ditindak Tegas
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi yang melakukan transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (USD). Ini untuk menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap USD dolar Amerika Serikat atau USD.

Menurutnya, dalam gerakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, pemerintah akan memperketat pemberlakuan UU Mata Uang yang telah ada sejak dulu. Pembentukan nilai tukar saat ini tergantung pada suplai dan demand, dan untuk menstabilkannya, pemerintah bisa membuat tambahan pada suplai atau mengurangi demand.

"Sejak dulu, UU Mata Uang itu sudah ada. Namun sayangnya sampai saat ini masih banyak transaksi antar perusahaan di Indonesia yang masih menggunakan USD. Bukan hanya sebagai penentu harga namun juga transaksi nyata menggunakan USD. Ini akan menambah demand," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Dalam mengurangi demand USD, secara tegas pemerintah akan menjatuhkan hukuman ke pihak yang masih menggunakan USD dalam transaksi dalam negeri. Ketentuan ini juga sudah tertuang dalam UU Mata Uang.

"Misalnya, ada kawasan industri di wilayah Timur Jakarta, semuanya sewa dalam mata uang USD per meter persegi. Dalam konteks ini kita akan membentuk tim gabungan mendorong UU Mata Uang. Kita juga akan segera luncurkan satu call center nasional," tutur dia.

Melalui call center nasional ini nantinya semua pihak bisa mengadukan jika masih ada yang menggunakan transaksi dalam USD. Kemenkeu juga siap menghukum jika ketahuan melakukan transaksi USD di dalam negeri.

"Kalau ada orang mencharge dalam USD bisa diadukan, kita siapkan call center nasional penggunaan mata uang asing. Hukumannya itu serius kalau untuk yang melanggar," tegas Bambang.

Namun untuk hukumannya sendiri, dia tidak menjelaskan hukuman apa yang akan diberikan kepada pihak yang masih menggunakan USD dalam transaksi keseharian.

"Kemudian transaksi antar BUMN juga harus menggunakan mata uang rupiah. Ini cara kita mengurangi permintaan USD paling tidak membantu pergerakan kurs," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9927 seconds (0.1#10.140)