Kemendag: Semua Barang Impor Wajib Ber-SNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan semua barang yang masuk ke Indonesia atau barang impor akan wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) perdagangan dibuat regulasi perlindungan konsumen.
"Buat regulasi perlindungan konsumen. Nanti semua barang yang masuk ke Indonesia harus ada label bahasa Indonesia," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, saat ini belum semua barang impor yang masuk memiliki label dengan bahasa Indonesia. Semuanya harus dibahas kembali tujuan ekspor harus dengan bahasa negara tujuannya tersebut.
"Sedangkan semakin harus, semakin banyak dikeluarkan seperti infrastruktur di laboratorium untuk sertifikasi. Produk seperti laboratorium, sosialisasi dan pengawasannya juga," jelas Widodo.
Prioritasnya yang akan dikenakan sertifikasi adalah produk yang digunakan oleh konsumen akhir. Maksudnya, barang yang langsung dipakai konsumen dalam bentuk jadi.
"Kalau berapa banyak yang dikenakan belum bisa katakan. Kementerian Perindustrian sudah punya daftarnya," pungkas dia.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) perdagangan dibuat regulasi perlindungan konsumen.
"Buat regulasi perlindungan konsumen. Nanti semua barang yang masuk ke Indonesia harus ada label bahasa Indonesia," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, saat ini belum semua barang impor yang masuk memiliki label dengan bahasa Indonesia. Semuanya harus dibahas kembali tujuan ekspor harus dengan bahasa negara tujuannya tersebut.
"Sedangkan semakin harus, semakin banyak dikeluarkan seperti infrastruktur di laboratorium untuk sertifikasi. Produk seperti laboratorium, sosialisasi dan pengawasannya juga," jelas Widodo.
Prioritasnya yang akan dikenakan sertifikasi adalah produk yang digunakan oleh konsumen akhir. Maksudnya, barang yang langsung dipakai konsumen dalam bentuk jadi.
"Kalau berapa banyak yang dikenakan belum bisa katakan. Kementerian Perindustrian sudah punya daftarnya," pungkas dia.
(izz)