Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas

Jum'at, 13 Maret 2015 - 15:43 WIB
Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas
Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan segera memfinalisasi draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) bersama DPR.

"PR (pekerjaan rumah) besar kita tahun ini, antara lain revisi Undang-Undang Migas dan ingin kita dorong. Hari ini, kita ada workshop di Bandung untuk memfinalkan draft," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut dia, terdapat lima bahasan pokok dalam draft revisi UU Migas. Pertama, bagaimana UU Migas itu diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi lantaran sektor migas dianggap bukan lagi sektor yang atraktif di Indonesia.

Kedua, pihaknya ingin memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sejauh ini diskusinya menjadi lembaga badan usaha khusus yang diberi kewenangan mengelola kuasa pertambagan.

"Kemudian kenapa perlu badan usaha? Supaya ada government-nya supaya ada neracanya dan supaya ada ukuran kinerjanya, lalu ada pengawasnya, sehingga tata kelolanya lebih baik," kata dia.

Ketiga, imbuh dia, pemerintah akan memperjelas arah National Oil Company (NOC), dalam hal ini PT Pertamina (persero) dan PT PGN Tbk harus menjadi andalan nasional maupun pemain global, sehingga pemerintah tidak boleh ragu-ragu mendorong Pertamina.

"Kalau PGN memang aspek lain karena sudah bukan lagi full perusahaan. Tapi kita juga mesti memikirkan bagaimana hubungan antara Pertamina dengan PGN," jelasnya.

Keempat, selain Pertamina didukung juga didorong menjadi perusahaan kompetitif. Hal itu lantaran kebutuhan untuk suplai migas semakin besar seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk.

"Pertamina sebagai pemain utama harus kompetitif, kalau tidak walaupun diberi kesempatan, kedatangan pesaing akan menjadi ancaman," ucap dia.

Kelima, pemerintah ingin mengenalkan cara pandang baru terhadap migas yang tidak hanya menjadi andalan untuk penerimaan negara, akan tetapi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga harus ada kebijakan yang sifatnya jangka panjang.

"Kalau jadi penerimaan negara maka manfaatnya cepat diambil, pajak, royalti, segala macam. Tapi kalau jadi pertumbuhan harus ada yang dikorbankan untuk tujuan jangka panjang. Sektor migas didorong dan menjadi driver pertumbuhan ekonomi baru pajak di ujung," tuturnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3227 seconds (0.1#10.140)