Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas

Jum'at, 13 Maret 2015 - 15:43 WIB
Pemerintah Finalisasi...
Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan segera memfinalisasi draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) bersama DPR.

"PR (pekerjaan rumah) besar kita tahun ini, antara lain revisi Undang-Undang Migas dan ingin kita dorong. Hari ini, kita ada workshop di Bandung untuk memfinalkan draft," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut dia, terdapat lima bahasan pokok dalam draft revisi UU Migas. Pertama, bagaimana UU Migas itu diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi lantaran sektor migas dianggap bukan lagi sektor yang atraktif di Indonesia.

Kedua, pihaknya ingin memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sejauh ini diskusinya menjadi lembaga badan usaha khusus yang diberi kewenangan mengelola kuasa pertambagan.

"Kemudian kenapa perlu badan usaha? Supaya ada government-nya supaya ada neracanya dan supaya ada ukuran kinerjanya, lalu ada pengawasnya, sehingga tata kelolanya lebih baik," kata dia.

Ketiga, imbuh dia, pemerintah akan memperjelas arah National Oil Company (NOC), dalam hal ini PT Pertamina (persero) dan PT PGN Tbk harus menjadi andalan nasional maupun pemain global, sehingga pemerintah tidak boleh ragu-ragu mendorong Pertamina.

"Kalau PGN memang aspek lain karena sudah bukan lagi full perusahaan. Tapi kita juga mesti memikirkan bagaimana hubungan antara Pertamina dengan PGN," jelasnya.

Keempat, selain Pertamina didukung juga didorong menjadi perusahaan kompetitif. Hal itu lantaran kebutuhan untuk suplai migas semakin besar seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk.

"Pertamina sebagai pemain utama harus kompetitif, kalau tidak walaupun diberi kesempatan, kedatangan pesaing akan menjadi ancaman," ucap dia.

Kelima, pemerintah ingin mengenalkan cara pandang baru terhadap migas yang tidak hanya menjadi andalan untuk penerimaan negara, akan tetapi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga harus ada kebijakan yang sifatnya jangka panjang.

"Kalau jadi penerimaan negara maka manfaatnya cepat diambil, pajak, royalti, segala macam. Tapi kalau jadi pertumbuhan harus ada yang dikorbankan untuk tujuan jangka panjang. Sektor migas didorong dan menjadi driver pertumbuhan ekonomi baru pajak di ujung," tuturnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
9 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
9 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
11 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
11 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
11 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
12 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved