Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas

Jum'at, 13 Maret 2015 - 15:43 WIB
Pemerintah Finalisasi...
Pemerintah Finalisasi Draft Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan segera memfinalisasi draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) bersama DPR.

"PR (pekerjaan rumah) besar kita tahun ini, antara lain revisi Undang-Undang Migas dan ingin kita dorong. Hari ini, kita ada workshop di Bandung untuk memfinalkan draft," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut dia, terdapat lima bahasan pokok dalam draft revisi UU Migas. Pertama, bagaimana UU Migas itu diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi lantaran sektor migas dianggap bukan lagi sektor yang atraktif di Indonesia.

Kedua, pihaknya ingin memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sejauh ini diskusinya menjadi lembaga badan usaha khusus yang diberi kewenangan mengelola kuasa pertambagan.

"Kemudian kenapa perlu badan usaha? Supaya ada government-nya supaya ada neracanya dan supaya ada ukuran kinerjanya, lalu ada pengawasnya, sehingga tata kelolanya lebih baik," kata dia.

Ketiga, imbuh dia, pemerintah akan memperjelas arah National Oil Company (NOC), dalam hal ini PT Pertamina (persero) dan PT PGN Tbk harus menjadi andalan nasional maupun pemain global, sehingga pemerintah tidak boleh ragu-ragu mendorong Pertamina.

"Kalau PGN memang aspek lain karena sudah bukan lagi full perusahaan. Tapi kita juga mesti memikirkan bagaimana hubungan antara Pertamina dengan PGN," jelasnya.

Keempat, selain Pertamina didukung juga didorong menjadi perusahaan kompetitif. Hal itu lantaran kebutuhan untuk suplai migas semakin besar seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk.

"Pertamina sebagai pemain utama harus kompetitif, kalau tidak walaupun diberi kesempatan, kedatangan pesaing akan menjadi ancaman," ucap dia.

Kelima, pemerintah ingin mengenalkan cara pandang baru terhadap migas yang tidak hanya menjadi andalan untuk penerimaan negara, akan tetapi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga harus ada kebijakan yang sifatnya jangka panjang.

"Kalau jadi penerimaan negara maka manfaatnya cepat diambil, pajak, royalti, segala macam. Tapi kalau jadi pertumbuhan harus ada yang dikorbankan untuk tujuan jangka panjang. Sektor migas didorong dan menjadi driver pertumbuhan ekonomi baru pajak di ujung," tuturnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved