BKPM Prioritaskan Insentif Fiskal Industri Orientasi Ekspor

Sabtu, 14 Maret 2015 - 00:30 WIB
BKPM Prioritaskan Insentif Fiskal Industri Orientasi Ekspor
BKPM Prioritaskan Insentif Fiskal Industri Orientasi Ekspor
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti program kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui prioritas insentif fiskal untuk sektor industri yang berorientasi ekspor dan secara global memiliki pasar yang cukup besar.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, orientasi ekspor merupakan salah satu kriteria industri yang diprioritaskan mendapat tax allowance dalam revisi PP 52 Tahun 2011, sehingga dapat meningkatkan devisa ekspor.

Dia melanjutkan, kriteria lainnya adalah nilai investasi yang cukup besar bagi PMA untuk mendorong capital inflow untuk mendukung terciptanya stabilisasi nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan sudah dapat diimplementasikan pada awal April.

"Sektor industri tekstil, mebel dan alas kaki, merupakan sektor yang diprioritaskan mendapatkan tax allowance dalam revisi PP 52/2011, karena memenuhi seluruh kriteria, mulai nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan terutama potensi ekspornya yang cukup besar," kata dia dalam rilisnya, Jumat (13/3/2015).

Sementara itu, pangsa pasar produk tekstil secara global mencapai USD700 miliar, sementara market share ekspor Indonesia hanya 1,85% atau USD13 miliar pada 2014. Sementara untuk industri alas kaki, potensi pasar globalnya USD100 miliar, dan market share ekspor Indonesia 2014 hanya 4% atau USD4 miliar.

Demikian pula dengan industri mebel yang pasar globalnya mencapai USD400 Miliar dan market share ekspor Indonesia hanya 0,4% atau USD1,8 miliar.

Lebih lanjut, Franky menambahkan dalam revisi PP 52/2011 BKPM juga akan memberi prioritas insentif fiskal PMA yang melakukan reinvestasi keuntungannya untuk melakukan perluasan investasi di Indonesia, serta investasi di industri barang modal untuk mengurangi nilai impor Indonesia.

Menurutnya, KPM mengusulkan pemberian kompensasi tax allowance selama dua tahun. Bahkan, BKPM juga akan memberi prioritas kepada industri makanan, khususnya yang dapat mendukung kemandirian produksi sapi. Impor sapi dan daging sapi Indonesia setiap tahun mencapai 700 ribu ekor.

"BKPM mengusulkan persyaratan tax allowance untuk impor sapi bakalan diturunkan dari 5.000 ekor sapi menjadi 2.000 ekor," pungkas Franky.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)