Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport dan Newmont
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara dalam jangka waktu enam bulan ke depan tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar memperkirakan, nilai ekspor konsentrat kedua perusaan tambang asal Amerika Serikat ini mencapai USD6,16 miliar, dengan rincian USD4,48 miliar untuk Freeport dan USD1,68 miliar untuk Newmont.
Tidak hanya Freeport dan Newmont yang mendapatkan Surat Izin Ekspor (SPE) konsentrat, masih ada perusahaan lain, diantaranya PT Sebuku Iron Electric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Smelting, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal dan PT Megatop Inti Selaras.
"Segera mungkin akan ada permintaan SPE lagi, seperti dari PT Bintang Delapan, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang sudah mengajukan SPE tanpa pengenaan ET (eksportir terdaftar) karena mereka produk pemurnian," kata Sukhyar di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Sukhyar, Newmont telah mendapat izin ekspor konsentrat setelah menyerahkan dokumen kerja sama pembangunan smelter dengan Freeport. Pemerintah, lanjut dia, harus mendukung perusahaan-perusahaan yang sedang membangun smelter terkait masalah-masalah yang mereka hadapi, sehingga pembangunan smelter bisa cepat selesai.
"Newmont tidak akan membangun smelter sendiri, melainkan bersama-sama dengan Freeport," kata dia.
Berdasarkan rekomendasi ekspor per enam bulan, total nilai ekspor konsentrat dari ke delapan perusahaan tambang mineral tersebut mencapai USD7,44 miliar, 83% di antaranya berasal dari Freeport dan Newmont.
Nilai ekspor konsentrat Freeport yang tertinggi berdasarkan alokasi volume ekspor konsentrat 940.989 ton dan harga sebesar USD2.385/ton. Sedangkan nilai ekspor Newmont berdasarkan volume ekspor konsentrat 400 ribu ton dengan harga sebesar USD2.100/ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar memperkirakan, nilai ekspor konsentrat kedua perusaan tambang asal Amerika Serikat ini mencapai USD6,16 miliar, dengan rincian USD4,48 miliar untuk Freeport dan USD1,68 miliar untuk Newmont.
Tidak hanya Freeport dan Newmont yang mendapatkan Surat Izin Ekspor (SPE) konsentrat, masih ada perusahaan lain, diantaranya PT Sebuku Iron Electric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Smelting, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal dan PT Megatop Inti Selaras.
"Segera mungkin akan ada permintaan SPE lagi, seperti dari PT Bintang Delapan, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang sudah mengajukan SPE tanpa pengenaan ET (eksportir terdaftar) karena mereka produk pemurnian," kata Sukhyar di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Sukhyar, Newmont telah mendapat izin ekspor konsentrat setelah menyerahkan dokumen kerja sama pembangunan smelter dengan Freeport. Pemerintah, lanjut dia, harus mendukung perusahaan-perusahaan yang sedang membangun smelter terkait masalah-masalah yang mereka hadapi, sehingga pembangunan smelter bisa cepat selesai.
"Newmont tidak akan membangun smelter sendiri, melainkan bersama-sama dengan Freeport," kata dia.
Berdasarkan rekomendasi ekspor per enam bulan, total nilai ekspor konsentrat dari ke delapan perusahaan tambang mineral tersebut mencapai USD7,44 miliar, 83% di antaranya berasal dari Freeport dan Newmont.
Nilai ekspor konsentrat Freeport yang tertinggi berdasarkan alokasi volume ekspor konsentrat 940.989 ton dan harga sebesar USD2.385/ton. Sedangkan nilai ekspor Newmont berdasarkan volume ekspor konsentrat 400 ribu ton dengan harga sebesar USD2.100/ton.
(rna)