Hipmi Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Lalin Devisa

Senin, 23 Maret 2015 - 11:48 WIB
Hipmi Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Lalin Devisa
Hipmi Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Lalin Devisa
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntaskan revisi Undang-undang (UU) Lalu Lintas (Lalin) Devisa Nomor 24 Tahun 1999 untuk menopang rupiah agar tetap perkasa dan berdaulat di negaranya sendiri.

Hipmi menilai, pelemahan rupiah terus terulang karena belum ada regulasi yang mampu memperkuat posisi rupiah selama ini.

“Mata uang kita sangat rentan terombang-ambing oleh arus keluar-masuk modal. Maka itu, UU Lalin Devisa ini harus segera direvisi,” ujar Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilisnya, Senin (23/3/2015).

Bahlil mengatakan, draft revisi UU ini dulunya sudah digarap oleh DPR periode sebelumnya. Namun, revisi tersebut terhenti dan belum dilanjutkan pengesahannya ke rapat paripurna.

Karena itu, Hipmi mendorong agar revisi UU ini dilanjutkan. Bahlil mengatakan, dunia usaha memerlukan stabilitas nilai tukar untuk kepentingan rencana investasi dan proyeksi biaya operasional perusahaan karena ketergantungan bahan baku impor bagi industri di dalam negeri masih sangat kuat.

Dia mengatakan, UU Lalin Devisa sudah saatnya direvisi. Selain paling liberal sedunia, UU ini merupakan salah satu UU Devisa peninggalan era International Monetery Fund (IMF). Hal ini membuat pasar valas dan pasar modal Indonesia mudah terpukul.

“UU ini konteksnya dulu era liberalisasi. Kita butuh sekali memperkuat pasar modal dan menaikkan kepercayaan asing. Sekarang konteksnya sudah lain. Kita butuh stabilisasi nilai tukar,” papar Bahlil.

Saat ini pengaturan devisa hanya sebatas Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI ini dinilai masih sangat lemah sebab tidak mampu menahan lajunya capital outflow, sehingga liberalisme UU Devisa hanya dinikmati oleh para pemodal besar dan pihak luar.

Berdasarkan data yang diolah, Hipmi memperkirakan larinya devisa ke luar negeri akan terus meningkat dan menguntungkan bagi negara tetangga seperti Singapura.

Pada 2016, dana orang kaya Indonesia dengan aset finansial di atas USD1 juta yang diparkir di luar negeri diperkirakan akan mencapai USD250 miliar. Dana tersebut dalam bentuk deposito, saham, dan fixed income maupun aset properti real estate.

”Bayangkan kalau dana-dana ini masuk ke sistem keuangan kita. Tentu akan memacu lending rate yang lebih kompetitif dan memperkuat likuiditas perbankan kita,” ujar Bahlil.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6618 seconds (0.1#10.140)