Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:00 WIB
loading...
Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya
Ustaz Yusuf Mansur mengaku ikhlas izin usaha Paytren dicabut OJK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ustaz Yusuf Mansur , selaku pemilik Paytren mengaku ikhlas atas keputusan OJK tersebut. Ia mengaku, selama ini sudah berjuang untuk membantu memajukan ekonomi masyarakat melalui Paytren.

"Ridha, insya Allah. Sudah memperjuangkan yang terbaik juga, dengan izin Allah, sudah maksimal di kerja dan usaha," kata Yusuf Mansur saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).



Atas dicabutnya izin usaha Paytren, Yusuf Mansur menyampaikan bahwa tujuannya mendirikan Paytren adalah untuk memajukan ekonomi masyarakat dan mendorong ekonomi syariah. Ia berharap semoga usahanya kala itu bisa menjadi amal jariyahnya.

“Gimana niatnya, kan niat saya sudah dicatat Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, lalu memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” ujar Yusuf.

Yusuf Mansur pun menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi dana nasabah yang tersimpan di Paytren. Ia mengaku sudah tidak memiliki utang terkait dana investasi masyarakat.

Selain itu, Yusuf Mansur juga berterima kasih kepada OJK karena telah membantu dan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mendirikan usaha tersebut. Ia juga berharap pihak regulator tidak kapok dengan ide-ide usahanya. "Saya siap belajar terus untuk eksekusi yang lebih baik ke depannya. Maafin saya," tutur Yusuf.



Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Paytren karena sejumlah pelanggaran yakni, tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)