Online Shop Tak Berbadan Hukum Wajib Punya NPWP

Selasa, 24 Maret 2015 - 18:54 WIB
Online Shop Tak Berbadan Hukum Wajib Punya NPWP
Online Shop Tak Berbadan Hukum Wajib Punya NPWP
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa toko online (online shop) yang tidak berbadan hukum, namun berkriteria wajib pajak, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka menuturkan, hal ini untuk memudahkan pihaknya mengenakan pajak bagi para pebisnis internet tersebut. Sebab, saat ini belum ada aturan pasti mengenai pengenaan pajak bagi toko online yang tidak berbadan hukum.

"Yang dijual apa sih, paling kan minyak wangi, kecil-kecilan. Kalau mereka sudah memiliki kriteria (wajib pajak), ya harus punya NPWP. Sama saja kayak jenis usaha lainnya," tuturnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya, jika tidak memiliki NPWP maka para pengusaha internet tersebut akan kesulitan untuk membuka rekening bank ataupun dalam proses perizinan.

"Kalau tidak ber-NPWP gimana mau buka rekening bank, mau minta izin harus ada NPWP. Kan emang dia diam saja, mau beli rumah, mau beli mobil. Kan dimintain NPWP nanti," tandas Wahyu.

(Baca: Ditjen Pajak Klaim Tak Istimewakan Bisnis e-Commerce)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4504 seconds (0.1#10.140)