LPS Belum Terima Laporan Bank Gagal
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo mengatakan, sejak awal 2015 pihaknya belum menerima laporan awal untuk bank yang gagal. Hal ini terkait dengan likuidasi bank sebagai tindak lanjut dari proses likuidasi bank yang dilakukan LPS sejak 2005.
Sampai hari ini, LPS sudah melikuidasi 2 bank. Menurutnya, tingkat kepatuhan bank untuk membayar premi adalah 100%. Dari sisi cakupan penjaminan pada jumlah rekening masih berada di atas normal 99,6% di 2015.
"Sedangkan jumlah rekening yang dijamin pada 2013 sebanyak 54,6% dan turun menjadi 48,02% pada Januari 2015. Indikator menunjukkan kondisi perbankan masih normal meskipun ada turbulences dalam perekonomian kita," ujar Heru di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
LPS akan terus memantau intensif dengan semua pihak agar upaya pencegahan bisa berjalan efektif. "Kami terus mendorong penyelesaian UU JPSK juga secara spesifik dengan Kemenkeu jika LPS alami krisis likuiditas di waktu-waktu tertentu," pungkas dia.
Sampai hari ini, LPS sudah melikuidasi 2 bank. Menurutnya, tingkat kepatuhan bank untuk membayar premi adalah 100%. Dari sisi cakupan penjaminan pada jumlah rekening masih berada di atas normal 99,6% di 2015.
"Sedangkan jumlah rekening yang dijamin pada 2013 sebanyak 54,6% dan turun menjadi 48,02% pada Januari 2015. Indikator menunjukkan kondisi perbankan masih normal meskipun ada turbulences dalam perekonomian kita," ujar Heru di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
LPS akan terus memantau intensif dengan semua pihak agar upaya pencegahan bisa berjalan efektif. "Kami terus mendorong penyelesaian UU JPSK juga secara spesifik dengan Kemenkeu jika LPS alami krisis likuiditas di waktu-waktu tertentu," pungkas dia.
(izz)