ESDM Tegaskan Kenaikan BBM atas Persetujuan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) periode April 2015. Harga BBM periode ini naik Rp500 per liter.
"Kita sudah laporkan (kenaikan harga BBM) ini ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menko bidang Maritim. Mereka lapor ke Pak Presiden dan Wapres, dan diputuskan ini yang paling baik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
Menurutnya, kenaikan harga BBM tersebut pun tidak terburu-buru dan sudah melewati kajian sejak pertengahan Maret. Kenaikan ini mengingat harga minyak dunia yang naik sekitar USD10 per barel.
"Tidak terburu-buru sebenarnya. Dari pertengahan bulan sudah kita kaji terus, kita meeting terus. Karena rata-rata harga minyak naik sekitar USD10 MOPS nya naik bulan lalu dibanding sekarang. Jadi tidak terburu-buru, semuanya sudah dikaji sampai matang," tandas Wiratmaja.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM kembali menaikkan harga BBM jenis premium Rp500 per liter menjadi Rp7.300 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Sabtu 28/3/2015 pukul 00.00 WIB.
Wiratmaja mengatakan, kenaikan harga jual eceran BBM tersebut melihat kondisi meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta depresiasi nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, harga premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp. 500 per liter. Sementara harga minyak tanah (kerosene) tidak mengalami kenaikan atau Rp2.500 per liter.
(BACA: Harga BBM Premium Naik Jadi Rp7.300/Liter)
"Kita sudah laporkan (kenaikan harga BBM) ini ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menko bidang Maritim. Mereka lapor ke Pak Presiden dan Wapres, dan diputuskan ini yang paling baik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
Menurutnya, kenaikan harga BBM tersebut pun tidak terburu-buru dan sudah melewati kajian sejak pertengahan Maret. Kenaikan ini mengingat harga minyak dunia yang naik sekitar USD10 per barel.
"Tidak terburu-buru sebenarnya. Dari pertengahan bulan sudah kita kaji terus, kita meeting terus. Karena rata-rata harga minyak naik sekitar USD10 MOPS nya naik bulan lalu dibanding sekarang. Jadi tidak terburu-buru, semuanya sudah dikaji sampai matang," tandas Wiratmaja.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM kembali menaikkan harga BBM jenis premium Rp500 per liter menjadi Rp7.300 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Sabtu 28/3/2015 pukul 00.00 WIB.
Wiratmaja mengatakan, kenaikan harga jual eceran BBM tersebut melihat kondisi meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta depresiasi nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, harga premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp. 500 per liter. Sementara harga minyak tanah (kerosene) tidak mengalami kenaikan atau Rp2.500 per liter.
(BACA: Harga BBM Premium Naik Jadi Rp7.300/Liter)
(dmd)