ESDM Klaim Kenaikan Harga BBM Sudah Transparan
Senin, 30 Maret 2015 - 23:20 WIB
ESDM Klaim Kenaikan Harga BBM Sudah Transparan
A
A
A
DEPOK - Pemerintah mengklaim kenaikan harga BBM (baham bakar minyak) sudah transparan dan tidak melanggar konstitusi. Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Komisi VII Kardaya Warnika, yang menyebutkan kenaikan BBM tidak trasparan karena masih ada selisih dengan harga keekonomian.
"Itu bagian dari diskresi pemerintah karena pemerintah punya instrumen yang namanya BUMN (Pertamina)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Balairung UI, Depok, Senin (30/3/2015).
Menurutnya, dalam penyesuaian harga BBM pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi, nilai tukar, harga minyak dunia, sampai dengan daya beli masyarakat.
"Jadi itu bagian dari kebijakan karena kita lebih mempertimbangkan kebutuhan rakyat. Jadi nanti siapa yang menanggung tentu menjadi urusan pemerintah untuk mendiskusikannya dengan BUMN," ungkap dia.
Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga tidak melepas kepada mekanisme pasar. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan intervensi terhadap kenaikan harga BBM "Sepanjang masih tetap intervensi untuk melakukan perannya, maka secara legal maupun secara peraturan tidak ada yang salah," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah dan PT Pertamina (persero) telah menaikan harga BBM sebesar Rp500/liter dengan rincian untuk premium naik sebesar Rp7.400 untuk Jawa Madura Bali (Jamali), sedangkan di luar Jamali sebesar Rp7.300.
Kenaikan tersebut dinilai masih jauh dari harga keekonomian yang diusulkan Pertamina sebesar Rp8000, sehingga selisih harga tersebut menjadi pertanyaan DPR siapa yang menanggung karena sudah tidak disubsidi.
"Itu bagian dari diskresi pemerintah karena pemerintah punya instrumen yang namanya BUMN (Pertamina)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Balairung UI, Depok, Senin (30/3/2015).
Menurutnya, dalam penyesuaian harga BBM pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi, nilai tukar, harga minyak dunia, sampai dengan daya beli masyarakat.
"Jadi itu bagian dari kebijakan karena kita lebih mempertimbangkan kebutuhan rakyat. Jadi nanti siapa yang menanggung tentu menjadi urusan pemerintah untuk mendiskusikannya dengan BUMN," ungkap dia.
Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga tidak melepas kepada mekanisme pasar. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan intervensi terhadap kenaikan harga BBM "Sepanjang masih tetap intervensi untuk melakukan perannya, maka secara legal maupun secara peraturan tidak ada yang salah," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah dan PT Pertamina (persero) telah menaikan harga BBM sebesar Rp500/liter dengan rincian untuk premium naik sebesar Rp7.400 untuk Jawa Madura Bali (Jamali), sedangkan di luar Jamali sebesar Rp7.300.
Kenaikan tersebut dinilai masih jauh dari harga keekonomian yang diusulkan Pertamina sebesar Rp8000, sehingga selisih harga tersebut menjadi pertanyaan DPR siapa yang menanggung karena sudah tidak disubsidi.
(dmd)
Lihat Juga :