DPR Sarankan Pejabat Negara Sewa Mobil
A
A
A
JAKARTA - DPR menyarankan pemerintah untuk menyewa kendaraan bagi pejabat negara melalui pihak ketiga, daripada menaikkan tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan untuk mereka.
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan DP mobil untuk para pejabat pemerintahan tersebut.
"Menurut saya enggak usah duit itu dikeluarkan buat pejabat, lebih bagus pejabat itu kalau mau punya kendaraan sewa kepada pihak ketiga," tuturnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, dengan mekanisme sewa akan diperoleh penghematan lebih besar, ketimbang membeli mobil baru. Sistem sewa seperti ini pernah diterapkan olehnya.
"Lebih baik uang digunakan untuk meyewa kalau sewa akan lebih hemat. Saya pernah laksanakan itu, dan banyak pemerintah daerah lakukan itu. Penghematan 36%," imbuhnya.
Fadel menjelaskan, nantinya mekanisme penyewaan tersebut dilakukan melalui proses tender kepada pihak swasta. Sewa mobil tersebut biasanya berlaku tiga tahun hingga lima tahun.
"Kadang kan mobil biasanya pakai yang berlebihan, knalpot dan ban diganti. Itu enggak benar. Saya sayangkan kebijakan ini disaat kita sedang berusaha melakukan penghematan," pungkas dia.
(Baca: Menkeu Tak Tahu Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat)
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan DP mobil untuk para pejabat pemerintahan tersebut.
"Menurut saya enggak usah duit itu dikeluarkan buat pejabat, lebih bagus pejabat itu kalau mau punya kendaraan sewa kepada pihak ketiga," tuturnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, dengan mekanisme sewa akan diperoleh penghematan lebih besar, ketimbang membeli mobil baru. Sistem sewa seperti ini pernah diterapkan olehnya.
"Lebih baik uang digunakan untuk meyewa kalau sewa akan lebih hemat. Saya pernah laksanakan itu, dan banyak pemerintah daerah lakukan itu. Penghematan 36%," imbuhnya.
Fadel menjelaskan, nantinya mekanisme penyewaan tersebut dilakukan melalui proses tender kepada pihak swasta. Sewa mobil tersebut biasanya berlaku tiga tahun hingga lima tahun.
"Kadang kan mobil biasanya pakai yang berlebihan, knalpot dan ban diganti. Itu enggak benar. Saya sayangkan kebijakan ini disaat kita sedang berusaha melakukan penghematan," pungkas dia.
(Baca: Menkeu Tak Tahu Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat)
(izz)