Alasan Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka (down payment/DP) mobil pribadi pejabat negara lantaran tingginya angka inflasi yang membuat harga mobil mahal.
"Waktu itu Rp160 juta pada 2010, tahun ini ada permintaan dari mereka karena inflasi, harga mobil juga sudah berubah hingga ada perbaikan," tuturnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia menyebutkan, para pejabat negara yang nantinya menerima kenaikan tunjangan DP mobil adalah lembaga negara selevel DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu memang ada fasilitas uang muka. Usulan awal minta Rp250 juta, tapi kita kaji. Kelihatannya yang jadi itu historinya dan sudah dianggarkan masing-masing lembaga itu tadi," imbuh Bambang.
Menurutnya, penambahan DP untuk mobil para pejabat pemrintahan ini untuk mobil pribadi, bukan mobil dinas. "Ini uang muka bukan untuk mobil dinas, tapi mobil pribadi. Jadi kayak DP beli motor, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini secara umum," jelas Menkeu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat sensasi dengan menaikkan tunjangan uang muka atau DP mobil untuk pejabat negara hingga 95% dari sebelumnya Rp116 juta menjadi sekitar Rp210 juta.
(Baca: Menkeu Tak Tahu Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat)
"Waktu itu Rp160 juta pada 2010, tahun ini ada permintaan dari mereka karena inflasi, harga mobil juga sudah berubah hingga ada perbaikan," tuturnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia menyebutkan, para pejabat negara yang nantinya menerima kenaikan tunjangan DP mobil adalah lembaga negara selevel DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu memang ada fasilitas uang muka. Usulan awal minta Rp250 juta, tapi kita kaji. Kelihatannya yang jadi itu historinya dan sudah dianggarkan masing-masing lembaga itu tadi," imbuh Bambang.
Menurutnya, penambahan DP untuk mobil para pejabat pemrintahan ini untuk mobil pribadi, bukan mobil dinas. "Ini uang muka bukan untuk mobil dinas, tapi mobil pribadi. Jadi kayak DP beli motor, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini secara umum," jelas Menkeu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat sensasi dengan menaikkan tunjangan uang muka atau DP mobil untuk pejabat negara hingga 95% dari sebelumnya Rp116 juta menjadi sekitar Rp210 juta.
(Baca: Menkeu Tak Tahu Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat)
(izz)