Ini Awal Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara

Jum'at, 03 April 2015 - 23:31 WIB
Ini Awal Kenaikan Tunjangan...
Ini Awal Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini membuat keputusan kontroversial mengenai tunjangan uang muka (down payment/DP) mobil atau kendaraan pribadi milik pejabat negara.

Tak tanggung-tanggung, melalui Peraturan Presiden Nomor 39/2015, mantan Walikota Solo itu menaikkan tunjangan DP mobil pejabat hingga 95%, dari sebelumnya Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula keputusan heboh tersebut keluar?

Seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (3/4/2015), keputusan itu bermula dari surat Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Jokowi dengan nomor surat AG/00026/DPR RI/I/2015. Dalam surat tersebut, DPR meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68/2010 ditetapkan sebesar Rp116.500.000 disesuaikan menjadi Rp250.000.000.

Dinyatakan dalam surat tersebut, alasan perlunya revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara/eselon I saat ini.

Terhadap surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 pada 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan DPR tersebut.

Pada 18 Februari 2015, Bambang pun membalas surat Seskab tersebut melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Dalam surat itu, Bambang menyampaikan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp210.890.000.

Berdasarkan pertimbangan itulah akhirnya Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret 2015. Kemudian, diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Realisasi Belanja Negara...
Realisasi Belanja Negara di Sulsel Hingga Juli 2022 Tembus Rp26 Triliun
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Belanja Pemerintah Seret...
Belanja Pemerintah Seret Bikin Ekonomi RI Kontraksi, Pengamat Ungkap Masalahnya
Banggar DPR Setujui...
Banggar DPR Setujui Postur Terbaru RAPBN 2026, Belanja Negara Naik Rp56,2 Triliun
Belanja Negara Kuartal...
Belanja Negara Kuartal I-2020 Tembus Rp452,4 Triliun
Halo Pak Jokowi, Realisasi...
Halo Pak Jokowi, Realisasi Belanja Pemerintah Masih Lelet Lho
Berita Terkini
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
18 menit yang lalu
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
28 menit yang lalu
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
42 menit yang lalu
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
55 menit yang lalu
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
1 jam yang lalu
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved