Ini Awal Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara

Jum'at, 03 April 2015 - 23:31 WIB
Ini Awal Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara
Ini Awal Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini membuat keputusan kontroversial mengenai tunjangan uang muka (down payment/DP) mobil atau kendaraan pribadi milik pejabat negara.

Tak tanggung-tanggung, melalui Peraturan Presiden Nomor 39/2015, mantan Walikota Solo itu menaikkan tunjangan DP mobil pejabat hingga 95%, dari sebelumnya Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula keputusan heboh tersebut keluar?

Seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (3/4/2015), keputusan itu bermula dari surat Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Jokowi dengan nomor surat AG/00026/DPR RI/I/2015. Dalam surat tersebut, DPR meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68/2010 ditetapkan sebesar Rp116.500.000 disesuaikan menjadi Rp250.000.000.

Dinyatakan dalam surat tersebut, alasan perlunya revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara/eselon I saat ini.

Terhadap surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 pada 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan DPR tersebut.

Pada 18 Februari 2015, Bambang pun membalas surat Seskab tersebut melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Dalam surat itu, Bambang menyampaikan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp210.890.000.

Berdasarkan pertimbangan itulah akhirnya Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret 2015. Kemudian, diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6309 seconds (0.1#10.140)