Kenaikan NJOP Tak Dongkrak Harga Properti di Batam

Selasa, 07 April 2015 - 14:12 WIB
Kenaikan NJOP Tak Dongkrak Harga Properti di Batam
Kenaikan NJOP Tak Dongkrak Harga Properti di Batam
A A A
BATAM - Rencana kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) oleh Pemkot Batam tahun depan dinilai tidak akan mendorong kenaikan harga jual tanah dan properti.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, alasan persepsi itu dengan catatan kenaikan NJOP nantinya tidak melewati harga pasar atau hampir mendekati harga pasar.

Hal tersebut juga mengacu pada rencana kenaikan Pemkot Batam yang maksimal hanya setengah dari harga pasar.

"Selama tidak memberatkan konsumen dan kenaikan NJOP masih wajar tidak di atas harga pasar, REI lihat tidak akan mendorong kenaikan harga jual tanah dan properti," katanya di Batam, Selasa (7/4/2015).

Dia menilai, selama kenaikan NJOP masih wajar dan hanya disesuaikan dengan harga pasar pihak pengembang tidak akan masalah. Namun, permasalahan mulai dari kenaikan harga akan muncul ketika kenaikan NJOP justru di atas harga pasar.

Masalah ini juga masih terjadi di beberapa titik yang NJOP-nya justru berada di atas harga pasaran. Tapi menurut Djaja, masalah NJOP di atas harga pasar cuma disebabkan kekeliruan Dispenda.

"Di beberapa titik masih ada NJOP di atas harga pasar tapi mungkin ada kekeliruan. Sebab, kalau dilihat lokasinya, harganya tidak begitu tinggi tapi NJOP-nya di atas," jelasnya.

Kendati demikian, dia menuturkan kenaikan tersebut tidak akan mengurangi tingkat permintaan properti di Batam. Namun kenaikan NJOP yang tinggi harus diwaspadai karena akan berpengaruh signifikan menggerakkan harga pasar lebih tinggi.

Sebelumnya, Djaja juga mencatat sejumlah lokasi di Batam mengalami kenaikan harga jual tanah di kisaran 50%-100% terutama di Batam Centre akibat ekspansi pengembang nasional dan faktor inflasi. Kenaikan harga tanah juga terjadi bukan hanya di sekitaran proyek, tapi menjalar ke wilayah lain.

Seperti diketahui, Pemkot Batam berencana memberlakukan NJOP yang baru pada tahun depan dengan penyesuaian harga pasar. Penaikan rata-rata di tiap kecamatan berkisar maksimal 50% dari harga pasar.

Sebagai contoh, NJOP di Kecamatan Sekupang akan naik menjadi Rp500 ribu/m2 dari Rp350 ribu. Adapun harga pasar di Sekupang yakni berkisar Rp1 juta/m2.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)