SKK Migas Akan Dibentuk seperti LPS dan OJK
Kamis, 09 April 2015 - 14:04 WIB
SKK Migas Akan Dibentuk seperti LPS dan OJK
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) akan mengubah sistem kelembagaan SKK Migas seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok revisi UU Migas tersebut dengan opsi SKK Migas akan dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
"(SKK Migas) jadi badan usaha negara yang diatur dengan UU Migas. Kebayang saja kayak LPS atau OJK. Itu kan lembaga khusus, nah kurang lebih seperti itu," tuturnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Dia menambahkan, Komisi VII DPR RI juga memesankan agar revisi UU Migas tersebut dibuat cukup detail agar tidak banyak membentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
"Ini yang saya sebut kemarin, Permen itu menterinya musti dibatasi diskresinya, karena UU kan lama, Permen bisa diubah setiap saat. Kalau semakin banyak aturan yang dibuat melalui Permen, itu memberikan keleluasaan pada menteri terlalu banyak. Ini yang nanti saya kira spiritnya ke sana," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan Sudirman mengisyaratkan SKK Migas, dari sebelumnya sebagai instansi independen menjadi BUMN Khusus. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan perubahan wajah dari SKK Migas tersebut.
(Baca: Menteri ESDM Isyaratkan SKK Migas Jadi BUMN Khusus)
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok revisi UU Migas tersebut dengan opsi SKK Migas akan dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
"(SKK Migas) jadi badan usaha negara yang diatur dengan UU Migas. Kebayang saja kayak LPS atau OJK. Itu kan lembaga khusus, nah kurang lebih seperti itu," tuturnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Dia menambahkan, Komisi VII DPR RI juga memesankan agar revisi UU Migas tersebut dibuat cukup detail agar tidak banyak membentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
"Ini yang saya sebut kemarin, Permen itu menterinya musti dibatasi diskresinya, karena UU kan lama, Permen bisa diubah setiap saat. Kalau semakin banyak aturan yang dibuat melalui Permen, itu memberikan keleluasaan pada menteri terlalu banyak. Ini yang nanti saya kira spiritnya ke sana," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan Sudirman mengisyaratkan SKK Migas, dari sebelumnya sebagai instansi independen menjadi BUMN Khusus. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan perubahan wajah dari SKK Migas tersebut.
(Baca: Menteri ESDM Isyaratkan SKK Migas Jadi BUMN Khusus)
(izz)
Lihat Juga :