Pembangunan Kereta Cepat Bandara Tunggu Perpres
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu perangkat pendukung dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur special treatment untuk merealisasikan proyek kereta cepat bandara atau ekspres line senilai Rp24 triliun.
Direktur Angkutan dan lalu Lintas Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, peraturan presiden tersebut diperlukan untuk mendukung Perpres No 38/2015.
"Perpres 38/2015 sendiri hanya mengatur tentang kerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Perpres pendukungnya lebih terkait soal special treatment yang mengatur pelelangan. Kalau perpresnya sudah ada di situ akan dijelaskan soal pelelangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/4/2015).
Hanggoro menjelaskan, special treatment yang dimaksud memungkinkan operator kereta bandara bekerja sama dengan PT KAI dalam bentuk strategic partner. "Yang bahas persiapan perpresnya ada di Kementerian Bappenas, Kementerian Perhubungan Ditjen Perkeretaapian, serta Kementerian Keuangan," terangnya.
Saat ini, progres persiapan pembangunan kereta bandara dalam proses menyelesaikan analisis dan dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen buku transaksi bersama PT Sarana Multi Infrastruktur selaku fasilitator.
"Perpres ini hanya masalah waktu. Kira-kira tiga bulan ke depan bisa selesai. Sekarang dalam proses menyelesaikan Amdal maupun buku transaksi dengan PT SMI," ucapnya.
Sebagai gambaran, pemerintah akan mengusahakan pembangunan kereta bandara atau ekpress line melalui pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Pola tersebut akan diatur lebih lanjut melalui perpres yang mengatur tentang proses lelang. Dalam proses lelang penawar yang memberikan porsi pembiayaan paling rendah kepada pemerintah akan diakomodasi.
Berdasarkan feasibility study yang dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur, proyek kereta bandara ekspres line memiliki trase yang dimulai dari Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Manggarai, Dukuh Atas, Pluit hingga bandara Soekarno Hatta sepanjang 33,8 kilometer.
Direktur Angkutan dan lalu Lintas Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, peraturan presiden tersebut diperlukan untuk mendukung Perpres No 38/2015.
"Perpres 38/2015 sendiri hanya mengatur tentang kerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Perpres pendukungnya lebih terkait soal special treatment yang mengatur pelelangan. Kalau perpresnya sudah ada di situ akan dijelaskan soal pelelangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/4/2015).
Hanggoro menjelaskan, special treatment yang dimaksud memungkinkan operator kereta bandara bekerja sama dengan PT KAI dalam bentuk strategic partner. "Yang bahas persiapan perpresnya ada di Kementerian Bappenas, Kementerian Perhubungan Ditjen Perkeretaapian, serta Kementerian Keuangan," terangnya.
Saat ini, progres persiapan pembangunan kereta bandara dalam proses menyelesaikan analisis dan dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen buku transaksi bersama PT Sarana Multi Infrastruktur selaku fasilitator.
"Perpres ini hanya masalah waktu. Kira-kira tiga bulan ke depan bisa selesai. Sekarang dalam proses menyelesaikan Amdal maupun buku transaksi dengan PT SMI," ucapnya.
Sebagai gambaran, pemerintah akan mengusahakan pembangunan kereta bandara atau ekpress line melalui pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Pola tersebut akan diatur lebih lanjut melalui perpres yang mengatur tentang proses lelang. Dalam proses lelang penawar yang memberikan porsi pembiayaan paling rendah kepada pemerintah akan diakomodasi.
Berdasarkan feasibility study yang dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur, proyek kereta bandara ekspres line memiliki trase yang dimulai dari Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Manggarai, Dukuh Atas, Pluit hingga bandara Soekarno Hatta sepanjang 33,8 kilometer.
(dmd)