PUSHEP: Penghapusan Premium Liberalisasi Hilir Migas

Senin, 20 April 2015 - 21:33 WIB
PUSHEP: Penghapusan Premium Liberalisasi Hilir Migas
PUSHEP: Penghapusan Premium Liberalisasi Hilir Migas
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai rencana PT Pertamina (Persero) menghapus bahan bakar minyak (BBM) berkadar research octane number (RON) 88 alias premium secara bertahap, digantikan pertalite sebagai upaya liberalisasi hilir migas.

Menurut PUSHEP rencana tersebut perlu diwaspadai karena ada langkah terselubung menaikkan harga BBM dan melepas harga sepenuhnya ke harga pasar. (Baca: Harga BBM Pertalite Harus Lebih Murah dari Premium)

“Hilangnya premium secara bertahap dan berganti pertalite yang harganya lebih mahal, serta sepenuhnya mengikuti harga pasar, merupakan langkah sistematis untuk mengantarkan sektor hilir migas menuju sistem liberalisasi,” ujar Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bakhtiar dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Menurutnya, sebagai sebuah korporasi sah-sah saja Pertamina mengeluarkan sebuah produk baru atau jenis baru varian BBM, apalagi dengan kualitas lebih baik. Tapi, harus disadari bahwa pemerintah dan Pertamina jangan mengarahkan masyarakat hanya pada satu pilihan BBM pertalite dan memaksa dengan harga mahal yang tidak terjangkau masyarakat.

Bisman meminta pemerintah jangan melepaskan harga BBM sepenuhnya ke pasar karena bertentangan dengan konstitusi dan merupakan wujud ketidakhadiran negara dalam sektor hilir migas.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 8 UU 22/2001 tentang Migas, bahwa BBM adalah komoditas vital yang bernilai strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Selain itu, ketentuan tentang penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dan penetapan harga BBM menurut MK harus memperhatikan golongan masyarakat tertentu. Artinya, liberalisasi sektor hilir migas inkonstitusional.

Atas dasar itu, PUSHEP mendesak pemerintah tidak lepas campur tangan dan tidak melepas sepenuhnya harga BBM mengikuti harga pasar. Negara melalui pemerintah harus kembali hadir di tengah kesulitan masyarakat terkait dampak kenaikan harga BBM. “Pemerintah harus evaluasi kembali kebijakan harga BBM dan mendudukkan kembali sesuai konstitusi,” pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)