Pemerintah Tidak Berani Blacklist Pengusaha Nakal

Kamis, 23 April 2015 - 16:53 WIB
Pemerintah Tidak Berani...
Pemerintah Tidak Berani Blacklist Pengusaha Nakal
A A A
JAKARTA - Pengamat dari Pusat Advokasi dan Studi (PAS) Indonesia M Taufik Riyadi mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum berani melakukan daftar hitam (blacklist) terhadap pengusaha nakal, seperti dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurutnya, di Amerika Serikat (AS) dan Singapura berani melakukan blacklist terhadap pengusaha, termasuk yang bergerak di bidang perbankan. Pemerintah harus dapat menghentikan berbagai kecurangan tersebut.

"Jadi di negara seperti Amerika Serikat, itu hal biasa ketika blacklict berbicara. Ketika pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan suap dan korupsi, ketahuan, mereka di-blacklist, tiga tahun tidak boleh lakukan investasi. Karena kalau dibiarkan, dia akan mengulangi kejahatannya," ujar Taufik di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Di Indonesia, lanjut Taufik, apa yang dilakukan pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI hingga saat ini belum cukup. Karena berbagai kebijakan masih membuat para obligor kembali merampok.

"Kejadian ini terulang ketika para pengusaha menerima dana dari BLBI, mereka bangkit dan menguasai kembali. Kemana penyelesaian kasus ini? Jadi seakan-akan kasus ini, ya sudah tak ada penindakan, dan akhirnya pengusaha-pengusaha nakal ini mencaplok dan menguasai kembali," paparnya.

Taufik menjelaskan, sebetulnya di Indonesia sudah ada sistem blacklist. Sayang, blacklist tersebut hanya untuk kelas-kelas kecil seperti kartu kredit. Meski Bank Indonesia sudah mengeluarkan sistem tersebut.

Sebagai contoh, lanjut dia, kalau ada nasabah tidak membayar kartu kredit, BI berhak melakukan blacklist nasabah yang bersangkutan.

"Tapi itu uangnya rakyat yang cuma jutaan dan ratusan ribu. Itu ketat banget aturannya. Tapi, kenapa di kasus BLBI ini pemerintah tidak lakukan itu. Malah memberi surat keterangan lunas. Terkadang kita menjadi kurang paham, sebetulnya pemerintah itu memihak siapa," pungkas Taufik.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)