Kenaikan Tarif Listrik Diserahkan ke PLN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kepada PT PLN (persero) sebagai aksi korporasi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) No 9/2015 tentang Tarif Listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, penyesuaian tarif bagi pelanggan 1.300-2.200 volt ampere (Va) diserahkan sepenuhnya kepada PLN. "Terserah corporate action (PLN). Kalau pun PLN memberikan diskon monggo-monggo saja, kan enggak apa-apa," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, berdasarkan UU Ketenagalistrikan, jika penyesuaian tarif adjustment dieksekusi menggunakan Permen maka harus seizin DPR tapi jika diserahkan ke PLN tak perlu izin.
"Setiap kita mau merubah Permen, maka harus lapor ke DPR lantaran ada alokasi subsidi. Artinya, kalau itu belum dilakukan enggak bisa. Kalau enggak bisa melakukan itu, silakan saja itu corporate action," terangnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, penyesuaian tarif bagi pelanggan 1.300-2.200 volt ampere (Va) diserahkan sepenuhnya kepada PLN. "Terserah corporate action (PLN). Kalau pun PLN memberikan diskon monggo-monggo saja, kan enggak apa-apa," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, berdasarkan UU Ketenagalistrikan, jika penyesuaian tarif adjustment dieksekusi menggunakan Permen maka harus seizin DPR tapi jika diserahkan ke PLN tak perlu izin.
"Setiap kita mau merubah Permen, maka harus lapor ke DPR lantaran ada alokasi subsidi. Artinya, kalau itu belum dilakukan enggak bisa. Kalau enggak bisa melakukan itu, silakan saja itu corporate action," terangnya.
(izz)