Roadmap Pasar Modal Syariah hingga 2019

Selasa, 05 Mei 2015 - 21:17 WIB
Roadmap Pasar Modal Syariah hingga 2019
Roadmap Pasar Modal Syariah hingga 2019
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meluncurkan roadmap pasar modal syariah dari 2015 hingga 2019. Roadmap tersebut berisi lima arah pengembangan pasar.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengemukakan, roadmap yang dibuatnya memiliki strategi pengembangan terencana, komprehensif, dan terukur. Strategi pencapaian pertumbuhan pasar modal syariah yang tertuang dalam roadmap ini memiliki lima arah penguatan pasar.

"Pertama, penguatan pengaturan atas produk, lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Arah pengembangan yang pertama akan memperkuat kerangka hukum dalam penerbitan dan transaksi efek syariah. Selain itu, memperkuat pelaku pasar, lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah.

"Arah pengembangan ini juga akan mengupayakan pemberian insentif untuk produk-produk syariah. Kami berharap manajer-manajer investasi bisa lebih banyak menerbitkan reksa dana syariah," terang Nurhaida.

Kedua, lanjut Nurhaida, terkait dengan peningkatan supply dan demand produk pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan melalui kajian pengembangan produk syariah di pasar modal.

Peningkatan supply dan demand ini juga akan mendorong penerbitan efek syariah, memperluas basis investor dan pengembangan infrastruktur penunjang pasar modal syariah.

"Ketiga, roadmap mengarah pada upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (IT) di pasar modal syariah. Arah pengembangan ini mengimplementasikan peningkatan kuantitas dan kualitas SDM, serta infrastruktur IT.

Keempat, roadmap pasar modal syariah akan mendorong intensitas promosi dan edukasi pasar modal syariah. Promosi, sosialisasi dan edukasi pasar modal syariah kepada masyarakat juga melibatkan lembaga-lembaga terkait, serta perlu juga promosi ke internasional.

"Arah pengembangan pasar modal syariah yang kelima adalah koordinasi dengan pemerintah dan regulator untuk menciptakan sinergi kebijakan. Ini diimplementasikan dengan beberapa kementerian, Bappenas, Dewan Syariah Nasional, Self Regulatory Organization dan lembaga terkait lain," pungkas Nurhaida.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)