Bidik Investasi Rp234 Triliun, SKK Migas Minta Jangan Ada Pungutan yang Ganggu Eksplorasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:04 WIB
Dalam proses kegiatan eksplorasi migas banyak ditemukan pungutan-pungutan yang mengganggu kegiatan eksplorasi. Foto/Ist
JAKARTA - Investasi hulu migas pada tahun ini diharapkan bisa menyentuh USD15,54 miliar atau setara Rp234,18 triliun (asumsi kurs Rp15.070 per dolar AS). Untuk mencapainya, diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak.

Salah satu yang menjadi sorotan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah adanya pungutan-pungutan dalam kegiatan ekplorasi minyak dan gas bumi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, selama ini dalam proses kegiatan eksplorasi banyak ditemukan pungutan-pungutan yang mengganggu kegiatan eksplorasi, di mana kegiatan eksplorasi tersebut juga belum tentu akan berhasil.

"Mesti harus mengurangi pungutan-pungutan dari berbagai sektor yang artian itu bisa mengganggu eksplorasi. Eksplorasi ini kan kegiatan yang belum tentu sukses, dan kalau sukses nanti itu ada hitunganya dalam cost recovery silahkan. Tapi jangan masih kerja sudah ada pungutan ini, pungutan itu, hambatan ini yang jadi masalah," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Selasa (24/1/2023).

Menurut Dwi, seharusnya ada bentuk dukungan yang lebih terhadap investor yang akan melakukan eksplorasi. Hal itu nantinya akan meningkatkan investasi di sektor hulu migas.



"Kalau perlu kita support total orang yang mau investasi dengan resiko dia sendiri, kalau tidak sukses ya dia sendiri yang nanggung," tuturnya.



Meski begitu, Dwi mengatakan bahwa saat ini beberapa pekerjaan rumah yang dapat menghambat investasi di Indonesia sedang dalam proses penyelesaian.

Salah satunya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomo 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) guna menjamin kepastian pengembangan dan eksploitasi migas.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More