Sikat Perusahaan Tambang Abal-abal, Pemerintah Cabut 1.982 IUP
Rabu, 01 Februari 2023 - 10:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mencatat, sebanyak 1.981 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). IUP yang dicabut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban.
"Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).
Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tambang itu apabila ingin memberikan klarifikasi. Kebijakan itu untuk menerapkan prinsip keadilan.
"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi. Prinsipnya pemerintah bersifat terbuka, kami adil saja. Kalo ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalau perusahaan menjelaskan kewajiban," lanjutnya.
Bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. Hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan, di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada, yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja, sehingga perusahan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.
Alasan permohonan ditolak dan dikembalikan adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai. Lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak clear and clean.
Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor minerba.
"Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).
Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tambang itu apabila ingin memberikan klarifikasi. Kebijakan itu untuk menerapkan prinsip keadilan.
"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi. Prinsipnya pemerintah bersifat terbuka, kami adil saja. Kalo ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalau perusahaan menjelaskan kewajiban," lanjutnya.
Bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. Hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan, di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada, yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja, sehingga perusahan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.
Alasan permohonan ditolak dan dikembalikan adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai. Lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak clear and clean.
Baca Juga
Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor minerba.
(uka)
tulis komentar anda