Sikat Perusahaan Tambang Abal-abal, Pemerintah Cabut 1.982 IUP

Rabu, 01 Februari 2023 - 10:32 WIB
Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada, yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja, sehingga perusahan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.

Alasan permohonan ditolak dan dikembalikan adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai. Lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak clear and clean.

Baca juga: Kemenkominfo Segera Buka Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Simak Info Lengkapnya di Sini

Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor minerba.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!