Ketahui Cara Membeli Rumah dengan KPR Pribadi
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:10 WIB
Lalu, ini erat kaitannya dengan perilaku konsumen yang memandang bahwa fasilitas KPR yang diberikan perbankan atau lembaga keuangan lainnya bersifat riba. Sementara konteks KPR pribadi biasanya tidak berlaku bunga, denda, dan sita. (Baca juga: Bukannya Siap Kerja, Lulusan SMK Justru Mendominasi Jumlah Pengangguran)
Bunga yang diterapkan perbankan atau lembaga keuangan tidak dikenakan dalam fasilitas KPR pribadi. Biasanya pokok pinjaman akan langsung dibagi dengan masa tenor yang disepakati. Contohnya, untuk harga rumah senilai Rp500 juta dengan uang muka sebesar Rp200 juta, utang yang terjadi adalah Rp300 juta dibagi masa tenor, misalnya 60 bulan, sehingga nilai angsuran per bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Begitu juga dengan ketentuan denda yang tidak diberlakukan dalam KPR pribadi. Apabila konsumen terlambat membayar, tidak akan dikenakan denda, tetapi dilakukan pendekatan secara persuasif dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikannya.
Ketentuan sita yang biasanya dilakukan perbankan dan lembaga keuangan lainnya juga tidak berlaku pada pola pembelian KPR pribadi. Apabila terjadi kemacetan pembayaran, akan ditempuh dengan penyelesaian yang saling menguntungkan. Jika rumah yang dibeli konsumen terpaksa harus dijual, uang konsumen yang sudah masuk kepada penjual harus dikembalikan secara utuh.
Meski demikian, ada beberapa hal yang memberatkan calon konsumen untuk melakukan KPR pribadi. Di antaranya, uang muka yang diminta pihak penjual biasanya lebih besar daripada yang diminta perbankan atau lembaga keuangan lainnya, biasanya 30–40% dari harga jual.
Selanjutnya tenor atau masa angsuran. Biasanya tenor yang diberikan hanya berlaku hingga lima tahun atau 60 bulan. Sementara pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa memberikan masa angsuran sampai 25 tahun. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)
Demikian sekelumit tentang KPR pribadi. Pekan depan akan diuraikan tips-tips terhindar dari penipuan pembelian rumah dengan KPR pribadi.
Bunga yang diterapkan perbankan atau lembaga keuangan tidak dikenakan dalam fasilitas KPR pribadi. Biasanya pokok pinjaman akan langsung dibagi dengan masa tenor yang disepakati. Contohnya, untuk harga rumah senilai Rp500 juta dengan uang muka sebesar Rp200 juta, utang yang terjadi adalah Rp300 juta dibagi masa tenor, misalnya 60 bulan, sehingga nilai angsuran per bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Begitu juga dengan ketentuan denda yang tidak diberlakukan dalam KPR pribadi. Apabila konsumen terlambat membayar, tidak akan dikenakan denda, tetapi dilakukan pendekatan secara persuasif dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikannya.
Ketentuan sita yang biasanya dilakukan perbankan dan lembaga keuangan lainnya juga tidak berlaku pada pola pembelian KPR pribadi. Apabila terjadi kemacetan pembayaran, akan ditempuh dengan penyelesaian yang saling menguntungkan. Jika rumah yang dibeli konsumen terpaksa harus dijual, uang konsumen yang sudah masuk kepada penjual harus dikembalikan secara utuh.
Meski demikian, ada beberapa hal yang memberatkan calon konsumen untuk melakukan KPR pribadi. Di antaranya, uang muka yang diminta pihak penjual biasanya lebih besar daripada yang diminta perbankan atau lembaga keuangan lainnya, biasanya 30–40% dari harga jual.
Selanjutnya tenor atau masa angsuran. Biasanya tenor yang diberikan hanya berlaku hingga lima tahun atau 60 bulan. Sementara pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa memberikan masa angsuran sampai 25 tahun. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)
Demikian sekelumit tentang KPR pribadi. Pekan depan akan diuraikan tips-tips terhindar dari penipuan pembelian rumah dengan KPR pribadi.
(ysw)
tulis komentar anda