Industri MICE Menggeliat, Bea Cukai Rilis Aturan Baru untuk Pameran Internasional

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:53 WIB
Adapun tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Menurut Hatta, dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan. "TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Ini Jurus Bea Cukai agar Ekspor Produk Halal Indonesia Kalahkan Malaysia

Dalam mengawasi TPPB, lanjut dia, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

“Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," paparnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!