Minimalkan Imbas Covid-19, Pemerintah Didesak Serius Jalankan Perppu No 1/2020

Selasa, 28 April 2020 - 15:18 WIB
Pemerintah diharapkan sungguh-sungguh menjalankan Perppu No 1/2020 agar dunia usaha, khususnya UMKM dapat bertahan di tengah wabah corona. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam perppu tersebut adalah dukungan dana insentif sebesar Rp70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu, adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro, serta penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Sayangnya, kebijakan tersebut belum diterapkan secara sungguh-sungguh oleh pelaksana kebijakan.

Harusnya Industri yang menggerakan sektor riil dan menyerap tenaga kerja banyak benar-benar mendapat insentif, seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai. Sementara pelaku usaha UKM benar-benar dibebaskan dari membayar cicilan utang selama pandemik berlangsung.



"Ada keringanan pada nasabah yang sedang berutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan. Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid-19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai pandemik berlalu. Sayangnya, pihak OJK menyerahkan mekanisme penerapan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perppu ke kemampuan masing-masing perusahaan jasa keuangan atau multifinace. Akibatnya, penerapan Perppu ini kurang efektif," kata pengamat ekonomi dari Indef Ariyo DP Irhamna, di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perpu No 1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha. "Yakni, agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih dan masanya diperpanjang. Selama pandemik ini tidak ada penagihan, bukan pengurangan utang," ucapnya

Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan bisa menimbulkan problem ekonomi yang serius sehingga merembet pada krisis keuangan. Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan virus corona.

Sependapat dengan pengamat ekonomi lainnya, Ariyo sepakat, bahwa yang pertama pemerintah harus lakukan adalah mencegah penularan di Indonesia. Sebab pencegahan jauh lebih baik dari pada mengobati yang sudah sakit. "Penghentian pandemik Covid-19 merupakan kunci keberhasilan pemulihan ekonomi," imbuhnya.

Ariyo melihat pemerintah sampai saat ini belum menerapkan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19. Hal ini terlihat dari belum dilakukannya langkah triple T, yaitu test, tracing, dan tracking. Sementara pemerintah negara maju seperti Singapura sudah melakukan langkah 3 T tersebut, sehingga korban dan pasien bisa diminimalisir.

"WHO dari awal sudah mengingatkan bukan hanya ke Indonesia, tapi juga kepada negara-negara yang pada periode Januari-Februari itu tidak aware akan wabah ini. Bahkan sampai sekarang pemerintah tidak mau melakukan masif test dan Triple T, Test, Tracing, and Tracking. Jadi yang sudah positif itu di-track, dia sudah berhubungan dengan siapa saja, bersentuhan dengan siapa saja. Nah, yang berhubungan itu dites juga, jadi tahu populasinya. Itu lebih bagus dan kita semakin jelas segini masyarakatnya, di daerah ini, pekerjaan ini," papar Ariyo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More