Beli BBM Pertalite Dibatasi, Kementerian ESDM Kasih Bocoran ke DPR Siapa yang Berhak
Selasa, 14 Februari 2023 - 15:37 WIB
Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut. "Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," lanjutnya.
Baca Juga: Pembatasan Beli Pertalite Terus Digodok, Erick Thohir Sebut Mekanismenya Detail
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi , Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api dan pelayanan umum," tutupnya.
Baca Juga: Pembatasan Beli Pertalite Terus Digodok, Erick Thohir Sebut Mekanismenya Detail
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi , Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api dan pelayanan umum," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :