PPATK Ungkap Transaksi Keuangan Terkait Pidana di 2022 Capai Rp183 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:45 WIB
PPATK terus pantau transaksi keuangan yang mencurigakan. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2022 nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun. Dari nilai tersebut, Ivan menjelaskan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme.

Baca juga: Banyak Transaksi Keuangan Mencurigakan, PPATK Terima 50 Ribu Laporan Per Jam di 2022



Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.

"Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT," ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).

"Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!