Ada Saham Publik, Dana Talangan Garuda dan Krakatau Steel Lewat Skema MCB
Rabu, 15 Juli 2020 - 21:53 WIB
JAKARTA - Komisi VI DPR menyepakati usulan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau obligasi wajib konversi untuk dana talangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Di mana masing-masing perseroan plat merah mengajukan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dan Rp 3 triliun dalam skema tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, usulan skema MCB untuk dana talangan diterima mengingat ada kepemilikan saham publik (tbk) di kedua emiten plat merah tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan pinjaman dana dalam bentuk obligasi wajib konversi.
“Dari masukan, maka pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond disepakati,” Aria Bima dalam rapat bersama Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/6/2020).
( )
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa dana talangan yang akan diberikan pemerintah kepada dua emiten plat merah itu akan digunakan sebagai biaya operasional atau mendukung kinerja perusahaan. “Untuk dua (perusahaan) yang sudah menjadi perusahaan terbuka, jalan tengahnya lewat mandatory convertible bond,” ujar Erick.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, untuk memastikan manajemen Garuda Indonesia melakukan upaya dan langkah dalam semaksimal kelangsungan perusahaan akibat keterpurukan keuangan, maka dana talangan yang diajukan menggunakan skema MCB.
( )
Melalui pinjaman tersebut, lanjut Irfan, pihaknya mengajukan tenor selama tiga tahun. Sebab, pihaknya perlu melakukan pembenahan keuangan maskapai penerbangan tersebut.
“Penting buat manajemen memastikan kami punya cost structure dan fundamental revenue yang kuat kedepannya dan memastikan perusahaan ini bisa bersaing dan menghasilkan laba yang memadai,” kata Irfan saat RDP dengan Komisi VI, Selasa (14/7).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, usulan skema MCB untuk dana talangan diterima mengingat ada kepemilikan saham publik (tbk) di kedua emiten plat merah tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan pinjaman dana dalam bentuk obligasi wajib konversi.
“Dari masukan, maka pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond disepakati,” Aria Bima dalam rapat bersama Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/6/2020).
( )
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa dana talangan yang akan diberikan pemerintah kepada dua emiten plat merah itu akan digunakan sebagai biaya operasional atau mendukung kinerja perusahaan. “Untuk dua (perusahaan) yang sudah menjadi perusahaan terbuka, jalan tengahnya lewat mandatory convertible bond,” ujar Erick.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, untuk memastikan manajemen Garuda Indonesia melakukan upaya dan langkah dalam semaksimal kelangsungan perusahaan akibat keterpurukan keuangan, maka dana talangan yang diajukan menggunakan skema MCB.
( )
Melalui pinjaman tersebut, lanjut Irfan, pihaknya mengajukan tenor selama tiga tahun. Sebab, pihaknya perlu melakukan pembenahan keuangan maskapai penerbangan tersebut.
“Penting buat manajemen memastikan kami punya cost structure dan fundamental revenue yang kuat kedepannya dan memastikan perusahaan ini bisa bersaing dan menghasilkan laba yang memadai,” kata Irfan saat RDP dengan Komisi VI, Selasa (14/7).
(akr)
tulis komentar anda