Balada Minyakita: Langka, Mahal, Dipalsukan pula
Sabtu, 18 Februari 2023 - 13:40 WIB
JAKARTA - Baru-baru ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) mendapati tindakan ilegal terhadap produk Minyakita di Jawa Tengah. Minyak goreng curah biasa dikemas ulang dengan memalsukan merek Minyakita menjadi “Minyak Kita".
"Hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023).
Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (Minyakita), dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung dan melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegas Veri.
Di samping itu, Veri menyampaikan bahwa Minyakita yang resmi sudah sampai di Semarang, Jawa Tengah, dan sudah didistribusikan di Pasar Gayamsari. Dengan demikian masyarakat dapat membeli minyak tersebut tanpa khawatir barang oplos.
“Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat telah melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Gayamsari aman dan tercukupi," tuturnya.
"Hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023).
Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (Minyakita), dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung dan melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegas Veri.
Di samping itu, Veri menyampaikan bahwa Minyakita yang resmi sudah sampai di Semarang, Jawa Tengah, dan sudah didistribusikan di Pasar Gayamsari. Dengan demikian masyarakat dapat membeli minyak tersebut tanpa khawatir barang oplos.
“Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat telah melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Gayamsari aman dan tercukupi," tuturnya.
(uka)
tulis komentar anda