KPPU, Kemendag, dan Kemenperin Bahas Pelanggaran Minyakita, Hasilnya?
Senin, 20 Februari 2023 - 17:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai pelanggaran yang terjadi pada Minyakita . Saat ini KPPU tengah mempelajari dan mendalami data yang diberikan oleh dua kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut.
"Diskusi dengan Kemendag dan Kemenperin sudah kami laksanakan sesuai dengan undangan. Saat ini kami sedang melakukan pengelolaan, jadi informasi-informasi yang kami peroleh itu sedang kami olah dulu," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Terkait informasi apa saja yang didapatkan KPPU dari Kemendag maupun Kemenperin, Mulyawan masih enggan untuk mengungkap. Kata dia, informasi tersebut harus dilaporkan dahulu kepada DPR.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa sharing dulu informasinya karena saya harus melaporkan dulu nanti di rapat komisi supaya bisa dapat arahan baru. Setelah itu baru bisa saya sharing," tuturnya.
Terkait fenomena bundling yang ditemukan oleh KPPU di sejumlah wilayah, Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Kemendag dan Kemenperin. Dia bilang, kedua kementerian akan turun tangan menindaklanjuti tindak pelanggaran.
Kendati demikian, sambung Mulyawan, KPPU pusat tetap mengerahkan KPPU kantor wilayah untuk terus mengawasi tindakan-tindakan yang melanggar persaingan usaha.
"Teman-teman kanwil kita juga terus berkomunikasi, misalnya jika ada pelaku melakukan bundling bisa langsung ditangani oleh KPPU," terangnya.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
"Diskusi dengan Kemendag dan Kemenperin sudah kami laksanakan sesuai dengan undangan. Saat ini kami sedang melakukan pengelolaan, jadi informasi-informasi yang kami peroleh itu sedang kami olah dulu," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Terkait informasi apa saja yang didapatkan KPPU dari Kemendag maupun Kemenperin, Mulyawan masih enggan untuk mengungkap. Kata dia, informasi tersebut harus dilaporkan dahulu kepada DPR.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa sharing dulu informasinya karena saya harus melaporkan dulu nanti di rapat komisi supaya bisa dapat arahan baru. Setelah itu baru bisa saya sharing," tuturnya.
Terkait fenomena bundling yang ditemukan oleh KPPU di sejumlah wilayah, Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Kemendag dan Kemenperin. Dia bilang, kedua kementerian akan turun tangan menindaklanjuti tindak pelanggaran.
Kendati demikian, sambung Mulyawan, KPPU pusat tetap mengerahkan KPPU kantor wilayah untuk terus mengawasi tindakan-tindakan yang melanggar persaingan usaha.
"Teman-teman kanwil kita juga terus berkomunikasi, misalnya jika ada pelaku melakukan bundling bisa langsung ditangani oleh KPPU," terangnya.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
(uka)
tulis komentar anda