Pedagang Desak Kelangkaan Minyakita Selesai Sebelum Ramadhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkritisi aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal pembatasan penjualan Minyakita dari pengecer kepada konsumen maksimal 2 liter per orang per hari. Itu menandakan bahwa aturan tersebut belum siap sehingga menimbulkan kelangkaan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Pengawasan juga sulit dilakukan apalagi kalau hanya dilakukan di pasar yang barangnya terbatas," ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023).
Menurut Abdullah regulasi khusus tersebut dapat berisi keputusan rasional terkait produksi Minyakita, misalnya mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang dibedakan dari minyak curah dan secara khusus mengatur pihak yang memproduksi Minyakita. Bila regulasi khusus tidak dikeluarkan, ke depan akan semakin banyak praktik kecurangan yang mengemas minyak curah menjadi Minyakita.
"Ini sebenarnya bentuk tanggung jawab dari Kemendag, mereka sudah menginisiasi Minyakita, peralihan sudah terjadi, terus tiba-tiba dipaksakan untuk seakan-akan kembali ke minyak curah lagi karena pemerintah sudah tidak bisa intervensi produsen dengan DMO yang tidak spesifik," ujarnya.
Opsi kedua, lanjutnya, pemerintah melakukan koordinasi dengan banyak pihak, salah satunya adalah asosiasi. Koordinasi tersebut penting dilakukan untuk mendengarkan gagasan dan masukan dari pelaku yang mengerti kondisi asli di lapangan.
Abdullah juga menjelaskan pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini sebelum Ramadhan, di mana biasanya terjadi peningkatan permintaan dan harga yang signifikan terhadap minyak. "Tapi kalau Kemendag yakin dengan dirinya sendiri, tanpa melihat kondisi di lapangan, tanpa berkoordinasi dengan banyak pihak, pasti masih ada yang harus diselesaikan," jelasnya.
"Pengawasan juga sulit dilakukan apalagi kalau hanya dilakukan di pasar yang barangnya terbatas," ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023).
Menurut Abdullah regulasi khusus tersebut dapat berisi keputusan rasional terkait produksi Minyakita, misalnya mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang dibedakan dari minyak curah dan secara khusus mengatur pihak yang memproduksi Minyakita. Bila regulasi khusus tidak dikeluarkan, ke depan akan semakin banyak praktik kecurangan yang mengemas minyak curah menjadi Minyakita.
"Ini sebenarnya bentuk tanggung jawab dari Kemendag, mereka sudah menginisiasi Minyakita, peralihan sudah terjadi, terus tiba-tiba dipaksakan untuk seakan-akan kembali ke minyak curah lagi karena pemerintah sudah tidak bisa intervensi produsen dengan DMO yang tidak spesifik," ujarnya.
Opsi kedua, lanjutnya, pemerintah melakukan koordinasi dengan banyak pihak, salah satunya adalah asosiasi. Koordinasi tersebut penting dilakukan untuk mendengarkan gagasan dan masukan dari pelaku yang mengerti kondisi asli di lapangan.
Abdullah juga menjelaskan pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini sebelum Ramadhan, di mana biasanya terjadi peningkatan permintaan dan harga yang signifikan terhadap minyak. "Tapi kalau Kemendag yakin dengan dirinya sendiri, tanpa melihat kondisi di lapangan, tanpa berkoordinasi dengan banyak pihak, pasti masih ada yang harus diselesaikan," jelasnya.
(nng)