Sah, 54 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK Jadi NPWP
Rabu, 22 Februari 2023 - 12:18 WIB
DJP melaporkan perkembangan integrasi NIK menjadi NPWP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) melaporkan perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran NIK menjadi NPWP bagian reformasi sistem perpajakan.
"Sampai dengan hari ini ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Naik 48,6%, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023
Menurut dia DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini. DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.
"Sampai dengan hari ini ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Naik 48,6%, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023
Menurut dia DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini. DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.
Lihat Juga :