Sah, 54 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK Jadi NPWP
Rabu, 22 Februari 2023 - 12:18 WIB
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil. "Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.
Baca Juga: Sri Mulyani Semringah Kantongi Pendapatan Rp232,2 Triliun di Awal Tahun 2023
Dia tidak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.
"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," jelas Suryo.
Baca Juga: Sri Mulyani Semringah Kantongi Pendapatan Rp232,2 Triliun di Awal Tahun 2023
Dia tidak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.
"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," jelas Suryo.
(nng)
Lihat Juga :