PP Diteken Jokowi, Maskapai Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:03 WIB
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4.
Baca juga: Bangkrut, Merpati Airlines Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu, 20 Februari 2023. PP tersebut juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4.
Baca juga: Bangkrut, Merpati Airlines Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu, 20 Februari 2023. PP tersebut juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.
(ind)
Lihat Juga :