PP Diteken Jokowi, Maskapai Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan perusahaan maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines . Pembubaran Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023.
Dalam PP tersebut disebutkan alasan bubarnya maskapai pelat merah itu karena telah dinyatakan pailit sesuai putusan pengadilan niaga.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ Perusahaan Perseroan (Persero) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, dikutip Rabu (23/2/2023).
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4.
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu, 20 Februari 2023. PP tersebut juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.
Dalam PP tersebut disebutkan alasan bubarnya maskapai pelat merah itu karena telah dinyatakan pailit sesuai putusan pengadilan niaga.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ Perusahaan Perseroan (Persero) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, dikutip Rabu (23/2/2023).
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4.
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu, 20 Februari 2023. PP tersebut juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda