Kasus Rafael Alun Coreng Ditjen Pajak, Ini 8 Poin Respons Sri Mulyani
Sabtu, 25 Februari 2023 - 08:13 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin akhirnya merespons kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo (MDS), kemudian berbuntut kepada sang Ayah yang diketahui pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Berikut rangkuman 8 sikap Menkeu Sri Mulyani yang menitikberatkan kepada penegakan disiplin di Kementerian Keuangan dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan dan Penegakan Disiplin di Kemenkeu:.
1) Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David - kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas.
2) Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
3) Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.
4) Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan - LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya - 2020- (99,86%)- 2021 (99,87%)- 2022 (99,98%).
5) Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.
Berikut rangkuman 8 sikap Menkeu Sri Mulyani yang menitikberatkan kepada penegakan disiplin di Kementerian Keuangan dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan dan Penegakan Disiplin di Kemenkeu:.
1) Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David - kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas.
2) Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
3) Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.
4) Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan - LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya - 2020- (99,86%)- 2021 (99,87%)- 2022 (99,98%).
5) Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.
Lihat Juga :
tulis komentar anda