Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Begini Tanggapan OJK
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:25 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi aturan jumlah saham beredar di publik atau free float minimal 10% bagi perusahaan BUMN dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini OJK tidak membedakan aturan saham beredar sebesar 10% baik bagi perusahaan BUMN maupun non BUMN.
"Mengenai floating share 10% itu diatur di ketentuan bursa nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kami tentunya masih membahas lebih lanjut dengan bursa mengenai hal tersebut," kata Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, (27/2/2023).
Senada dengan Inarno, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI turut mendukung rencana perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Adapun, bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat.
Bentuk dukungan yang diberikan termasuk pemenuhan ketentuan bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain. Ia menyebut, berdasarkan peraturan bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum.
"Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat," kata Nyoman.
Sementara itu, dalam hal terdapat permintaan dari pemangku kepentingan atau stakeholders terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, BEI akan melakukan peninjauan yang mendalam mengenai latar belakang, penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga perusahaan BUMN yang direncanakan melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) antara lain, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), dan Palm Co.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini OJK tidak membedakan aturan saham beredar sebesar 10% baik bagi perusahaan BUMN maupun non BUMN.
"Mengenai floating share 10% itu diatur di ketentuan bursa nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kami tentunya masih membahas lebih lanjut dengan bursa mengenai hal tersebut," kata Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, (27/2/2023).
Baca Juga
Senada dengan Inarno, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI turut mendukung rencana perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Adapun, bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat.
Bentuk dukungan yang diberikan termasuk pemenuhan ketentuan bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain. Ia menyebut, berdasarkan peraturan bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum.
"Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat," kata Nyoman.
Sementara itu, dalam hal terdapat permintaan dari pemangku kepentingan atau stakeholders terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, BEI akan melakukan peninjauan yang mendalam mengenai latar belakang, penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga perusahaan BUMN yang direncanakan melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) antara lain, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), dan Palm Co.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda