Amartha Salurkan Pembiayaan Lebih dari Setengah Triliun ke UMKM

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:58 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), salah satu perusahaan fintech peer to peer lending yang berfokus pada pemberdayaan perempuan pengusaha mikro di desa, mencatat penyaluran sebesar Rp645 miliar kepada 168.125 pengusaha mikro dengan tingkat keberhasilan 90 (TKB 90) mencapai 98,97%.

Penyaluran Amartha pada semester I 2020 tumbuh 43,87% dibandingkan dengan penyaluran pada semester I 2019. Penyebabnya, dipengaruhi ekspansi bisnis Amartha ke wilayah Sumatera dan Sulawesi.

"Secara umum, memang sempat terjadi penurunan pendapatan hingga 60% pada periode April-Mei 2020 karena Covid-19, namun telah meningkat signifikan pada Juni hingga saat ini," ujar pendiri sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (16/7/2020). ( Baca juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong )

Pada semester II 2020, Amartha menargetkan penyaluran pendanaan usaha kepada lebih dari 150 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagian besar pendanaan akan disalurkan kepada pengusaha mikro di sektor ekonomi informal, seperti pedagang kebutuhan pokok, pedagang sembako, dan pedagang makanan.



"Sektor perdagangan yang dijalankan Mitra Amartha di desa, menjadi sektor yang tangguh dalam pandemi Covid-19 karena menjajakan dagangan yang bersifat primer dan jangkauan usahanya yang berada di lingkup kecil pedesaan," imbuh Andi.

Prospek pertumbuhan UMKM, menurut dia, sangat menjanjikan. Beberapa bulan ini, katanya, perekonomian di desa tetap tangguh karena daya juang yang mereka miliki.

"Amartha berkomitmen untuk terus menyalurkan pendanaan kepada sektor yang tangguh bertahan dalam situasi pandemi Covid-19, agar UMKM dapat segera bangkit, beradaptasi, dan tumbuh lebih besar," ucap Andi.

Ia mengatakan, Amartha telah menerapkan kebijakan pendanaan berdasarkan pemetaan daerah dan jenis usaha. Selain itu, Amartha juga memperketat credit approval dan disbursement berdasarkan wilayah persebaran Covid-19.

"Kebijakan no approval dan 100% reject bagi wilayah zona merah, memberlakukan kebijakan titip bayar (tidak perkumpulan majelis) bagi wilayah zona kuning, dan kebijakan penyaluran pendanaan hanya kepada Mitra bagi wilayah zona hijau. Tidak lupa, mem-blacklist usaha yang memiliki ketergantungan terhadap kondisi normal sebelum pandemi," pungkas Andi.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More