Profesor Yusril: Subholding Pertamina Sesuai UUD 1945, UU Sektoral dan UU BUMN
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:14 WIB
JAKARTA - Rencana Initial public offering (IPO) Subholding Pertamina dinilai tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.
Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Karena seperti transformasi melalui apapun (termasuk IPO), hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi USD100 Milyard Company dalam waktu empat tahun ke depan.
“Sehingga, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003,” kata Yusril dalam diskusinya dengan Pertamina di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
( )
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu, adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan. Dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu. “Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina,” lanjut dia.
Sedangkan bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. “Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” ungkap Yusril menyimpulkan.
Sebelumnya, hal senada disampaikan pakar hukum bisnis Ary Zulfikar. Menurutnya, pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN. "Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," kata Ary.
( )
Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan, bukan Pertamina sebagai BUMN. IPO subholding Pertamina akan membuat Pertamina lebih optimal. Dari sisi kelembagaan akan lebih transparan dan akuntabel. Dan dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat.
Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Karena seperti transformasi melalui apapun (termasuk IPO), hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi USD100 Milyard Company dalam waktu empat tahun ke depan.
“Sehingga, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003,” kata Yusril dalam diskusinya dengan Pertamina di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
( )
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu, adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan. Dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu. “Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina,” lanjut dia.
Sedangkan bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. “Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” ungkap Yusril menyimpulkan.
Sebelumnya, hal senada disampaikan pakar hukum bisnis Ary Zulfikar. Menurutnya, pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN. "Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," kata Ary.
( )
Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan, bukan Pertamina sebagai BUMN. IPO subholding Pertamina akan membuat Pertamina lebih optimal. Dari sisi kelembagaan akan lebih transparan dan akuntabel. Dan dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat.
tulis komentar anda