Memberatkan Petani Tembakau, Tokoh NU Tolak Revisi PP 109/2012
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:30 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menuai protes sejumlah kalangan termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU).
Tokoh NU yang juga Rois Syuriyah PBNU, KH. M. Azizi Chasbulloh turut menolak rencana revisi PP 109/2012 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tersebut. Pasalnya, terdapat 120 juta anggota NU yang menggantungkan hidup dari tembakau mulai dari usaha pengembangan ekonomi pengusaha kecil hingga buruh dan petani tembakau.
"Meskipun kelihatannya rokok, tapi ancamannya makro, yakni Indonesia. Ingat, NU adalah organisasi Islam terbesar di dunia yang beranggotakan lebih dari 120 juta. Jelas kalau pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 yang dirugikan rakyat, NU yang paling dirugikan hajat hidupnya," katanya, Kamis (2/3/2023).
Dia mengingatkan bahwa NU mempunyai andil besar dalam mendirikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Semua yang mendirikan RI ini dulu para perokok, jadi jangan dilupakan. Dan, NU punya tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya warga NU," jelasnya.
Adanya klaim sepihak rezim kesehatan yang menyatakan rokok penyebab kematian, mendapat sanggahan dari Kiai Azizi. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada korban meninggal gara-gara merokok. Bahkan menurut survei, korban virus corona rata-rata adalah bukan perokok. Sementara ada perokok yang usianya 90-100 tahun tetap sehat.
"Rokok hanya dijadikan alat saja untuk kepentingan kesehatan. Jika pemerintah betul-betul serius dengan kesehatan masyarakat kenapa masih banyak beredar makanan, minuman, obat-obatan penambah stamina yang ternyata jelas-jelas membahayakan organ ginjal tapi dibiarkan beredar dan diperjualbelikan," kata dia.
Sementara itu, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menegaskan PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah baik dan masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Karena itu, pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi.
Henry mengatakan, isi draf perubahan PP 109/2012 cenderung pelarangan. Hal itu justru semakin restriktif terhadap kelangsungan iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air.
Tokoh NU yang juga Rois Syuriyah PBNU, KH. M. Azizi Chasbulloh turut menolak rencana revisi PP 109/2012 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tersebut. Pasalnya, terdapat 120 juta anggota NU yang menggantungkan hidup dari tembakau mulai dari usaha pengembangan ekonomi pengusaha kecil hingga buruh dan petani tembakau.
"Meskipun kelihatannya rokok, tapi ancamannya makro, yakni Indonesia. Ingat, NU adalah organisasi Islam terbesar di dunia yang beranggotakan lebih dari 120 juta. Jelas kalau pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 yang dirugikan rakyat, NU yang paling dirugikan hajat hidupnya," katanya, Kamis (2/3/2023).
Dia mengingatkan bahwa NU mempunyai andil besar dalam mendirikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Semua yang mendirikan RI ini dulu para perokok, jadi jangan dilupakan. Dan, NU punya tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya warga NU," jelasnya.
Adanya klaim sepihak rezim kesehatan yang menyatakan rokok penyebab kematian, mendapat sanggahan dari Kiai Azizi. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada korban meninggal gara-gara merokok. Bahkan menurut survei, korban virus corona rata-rata adalah bukan perokok. Sementara ada perokok yang usianya 90-100 tahun tetap sehat.
"Rokok hanya dijadikan alat saja untuk kepentingan kesehatan. Jika pemerintah betul-betul serius dengan kesehatan masyarakat kenapa masih banyak beredar makanan, minuman, obat-obatan penambah stamina yang ternyata jelas-jelas membahayakan organ ginjal tapi dibiarkan beredar dan diperjualbelikan," kata dia.
Sementara itu, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menegaskan PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah baik dan masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Karena itu, pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi.
Henry mengatakan, isi draf perubahan PP 109/2012 cenderung pelarangan. Hal itu justru semakin restriktif terhadap kelangsungan iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air.
tulis komentar anda