Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:26 WIB
loading...
Soal Kemasan Rokok Polos,...
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Rancangan tersebut diduga mendapat intervensi asing karena memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sejumlah kejanggalan antar pasal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji melihat adanya pelanggaran norma konstitusi yang dilakukan Menkes dalam merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang seharusnya menjadi acuan.

"Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK," ujar dia melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).

Dia menegaskan seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam PP 28/2024.

DPN APTI juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.

"Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," terangnya.



Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya menimbulkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak karena kebijakan tersebut akan merugikan banyak pihak. Apalagi, konsumen tidak akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.

Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru bisa membuka peluang pemalsuan produk rokok hingga penyebaran rokok ilegal. "Pemerintah juga akan dirugikan karena potensi kehilangan pendapatan cukai," ujar Triyanto.

Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana dalam mengeluarkan kebijakan, terutama dalam melindungi petani, produsen, dan buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)