Siap-siap! Kemenkumham Bakal Sisir Mal yang Jual Barang Abal-abal
Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) akan melakukan sertifikasi terhadap pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Indonesia. Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran dan penjualan barang bajakan.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan, proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahap awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta.
"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu, atau menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Nantinya, pemerintah bakal melakukan inspeksi terhadap barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan untuk memastikan keaslian produk-produk yang dijual. Upaya itu bertujuan agar meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pasar di dalam negeri.
"Tahun 2023 tim kami akan bergerak ke pusat-pusat perbelanjaan. Yang tidak ditemukan ada barang merek aspal atau yang tidak menjual barang bajakan, akan kami berikan sertifikasi. Di Jakarta, ada pusat perbelanjaan yang masuk dalam catatan United States Trade Representative sebagai penjual barang palsu, yaitu Mal MD. Ini memang sulit, tetapi justru jadi tantangan," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menambahkan, pemberantasan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005. Intinya, setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.
“Nah, dengan adanya sertifikasi berbasis kekayaan intelektual ini, artinya kita mendeklarasikan bahwa pusat perbelanjaan itu clear dari barang haram. Itu yang perlu dikampanyekan. Dengan begitu, kepercayaan konsumen akan semakin tinggi,” kata Razilu.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Baca Juga
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan, proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahap awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta.
"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu, atau menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Nantinya, pemerintah bakal melakukan inspeksi terhadap barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan untuk memastikan keaslian produk-produk yang dijual. Upaya itu bertujuan agar meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pasar di dalam negeri.
"Tahun 2023 tim kami akan bergerak ke pusat-pusat perbelanjaan. Yang tidak ditemukan ada barang merek aspal atau yang tidak menjual barang bajakan, akan kami berikan sertifikasi. Di Jakarta, ada pusat perbelanjaan yang masuk dalam catatan United States Trade Representative sebagai penjual barang palsu, yaitu Mal MD. Ini memang sulit, tetapi justru jadi tantangan," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menambahkan, pemberantasan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005. Intinya, setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.
“Nah, dengan adanya sertifikasi berbasis kekayaan intelektual ini, artinya kita mendeklarasikan bahwa pusat perbelanjaan itu clear dari barang haram. Itu yang perlu dikampanyekan. Dengan begitu, kepercayaan konsumen akan semakin tinggi,” kata Razilu.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(uka)
tulis komentar anda