Siap-siap! Kemenkumham Bakal Sisir Mal yang Jual Barang Abal-abal
Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:23 WIB
Kemenkumham akan melakukan sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan dan mal. Foto/Ilustrasi/AldhiChandra/MPI
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) akan melakukan sertifikasi terhadap pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Indonesia. Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran dan penjualan barang bajakan.
Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Ingatkan Petugas Lapas dan Rutan untuk Hidup Sederhana
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan, proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahap awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta.
"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu, atau menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Ingatkan Petugas Lapas dan Rutan untuk Hidup Sederhana
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan, proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahap awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta.
"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu, atau menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Lihat Juga :