Bedah Kasus KSP Indosurya, Teten: Aset dan Uang Anggota di Koperasi Sudah Tak Ada

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:37 WIB
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.

Bagi Menteri Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota. Teten mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.

"Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi," ucap Menteri Teten.

Dirinya merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan. "Para penjahat perbankan sekarang pindah ke KSP," sambung Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.

"Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," ungkap Mahfud.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More