Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:22 WIB
Guyuran insentif disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor. Foto/Dok
JAKARTA - Guyuran insentif pajak disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Baca Juga: Masuk ke IKN, Investor Lokal yang cuma Punya Modal Rp10 Miliar Bakal Diguyur Insentif



Pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.

Baca Juga: Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!