Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:22 WIB
JAKARTA - Guyuran insentif pajak disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Adapun pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diatur dalam pasal (2) seperti pembangunan pembangkit listrik EBT, jalan tol, pelabuhan laut, bandara, dan pembangunan atau penyediaan air bersih.
"Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," tulis pasal 61 ayat (3) dikutip Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, impor tersebut bisa dilakukan bukan hanya oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun bisa dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan pihak lain.
Dana yang digunakan untuk pengadaan impor tersebut bersumber dari APBN atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua objek yang dibebaskan pajak impor, pertama barang modal, dan bahan baku industri.
Barang modal yang bisa di impor tanpa terkena pajak meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.
Sedangkan untuk barang bahan, meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Ada tiga kriteria barang modal dan bahan yang bisa di impor tanpa terkena bea masuk, pertama barang atau bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Namun ada juga barang impor dan bebas bea masuk berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga
Pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Adapun pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diatur dalam pasal (2) seperti pembangunan pembangkit listrik EBT, jalan tol, pelabuhan laut, bandara, dan pembangunan atau penyediaan air bersih.
"Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," tulis pasal 61 ayat (3) dikutip Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, impor tersebut bisa dilakukan bukan hanya oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun bisa dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan pihak lain.
Dana yang digunakan untuk pengadaan impor tersebut bersumber dari APBN atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua objek yang dibebaskan pajak impor, pertama barang modal, dan bahan baku industri.
Barang modal yang bisa di impor tanpa terkena pajak meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.
Sedangkan untuk barang bahan, meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Ada tiga kriteria barang modal dan bahan yang bisa di impor tanpa terkena bea masuk, pertama barang atau bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Namun ada juga barang impor dan bebas bea masuk berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda