Geger Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Minta Kepala PPATK Jelaskan Detailnya
Sabtu, 11 Maret 2023 - 18:10 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku hingga hari ini dirinya tidak menerima informasi atau laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti yang dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD . Adapun sumbernya adalah laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat dicecar oleh wartawan terkait transaksi janggal tersebut, Menkeu mengimbau para media untuk mengonfirmasi kembali ke Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Nanti saya sudah kontak Pak Ivan, saya juga seizin Pak Mahfud saya tanyakan kepada Pak Ivan 'Pak Ivan, Rp300 triliun itu seperti apa? mbok ya disampein aja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo’ makin detail makin bagus," tukas Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam terkait Temuan PPATK, di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menkeu juga mengaku ingin tahu supaya pihaknya mengetahui siapa saja yang makin terlibat sehingga upaya ‘bersih-bersih’ di lingkungan internal Kemenkeu juga lebih cepat.
"Jadi, informasi Rp300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang dihitung, siapa yang terlibat," beber menteri asal Lampung itu.
Sembari menunggu jawaban dari Kepala PPATK guna menindaklanjuti temuan tersebut, Menkeu juga menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Inspektorat Jenderal hingga Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan follow up. Sehingga, begitu ada data baru langsung ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengaku selalu menerima laporan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris tim.
Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbarunya pada Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut bukan tindak pidana korupsi melainkan pencucian uang.
Saat dicecar oleh wartawan terkait transaksi janggal tersebut, Menkeu mengimbau para media untuk mengonfirmasi kembali ke Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Nanti saya sudah kontak Pak Ivan, saya juga seizin Pak Mahfud saya tanyakan kepada Pak Ivan 'Pak Ivan, Rp300 triliun itu seperti apa? mbok ya disampein aja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo’ makin detail makin bagus," tukas Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam terkait Temuan PPATK, di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menkeu juga mengaku ingin tahu supaya pihaknya mengetahui siapa saja yang makin terlibat sehingga upaya ‘bersih-bersih’ di lingkungan internal Kemenkeu juga lebih cepat.
"Jadi, informasi Rp300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang dihitung, siapa yang terlibat," beber menteri asal Lampung itu.
Baca Juga
Sembari menunggu jawaban dari Kepala PPATK guna menindaklanjuti temuan tersebut, Menkeu juga menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Inspektorat Jenderal hingga Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan follow up. Sehingga, begitu ada data baru langsung ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengaku selalu menerima laporan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris tim.
Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbarunya pada Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut bukan tindak pidana korupsi melainkan pencucian uang.
(ind)
tulis komentar anda